Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

3 Jenis Paspor yang Perlu Anda Ketahui

Hingga kini di Indonesia ada tiga jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Apa saja?

19 Agustus 2022 | 20.01 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi paspor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip dari laman Indonesia Baik, paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paspor akan diberi cap atau stempel atau disegel dengan visa. Hal ini akan dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan. Hingga kini di Indonesia ada tiga jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

1. Paspor biasa

Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia, paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Paspor diplomatik 

Paspor ini diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3. Paspor dinas/resmi 

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik, seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

WINDA OKTAVIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus