Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin menetapkan syarat bagi perantau yang nekat mudik ke Kabupaten Bogor. Syarat ini berlaku bagi pemudik lolos yang melewati rute yang tak terdeteksi oleh petugas di pos penyekatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi masyarakat yang tetap mudik dan tidak memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa atau lurah selama lima hari dengan biaya sendiri," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, pada Rabu 5 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sejatinya, Ade Yasin melanjutkan, suatu daerah benar-benar terisolasi dalam periode larangan mudik tersebut, kecuali untuk kondisi darurat. Artinya, semestinya tidak boleh ada orang yang lalu lalu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Bogor -kecuali dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sekalipun membawa surat tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Bupati Bogor Ade Yasin menempelkan stiker berwarna hijau pada kendaraan yang boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bogor pada libur Imlek, Jumat 12 Februari 2021. Foto: Antaranews
"Dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Bogor karena pemerintah mengindikasikan pelarangan mudik sejak 22 April 2021," katanya. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik untuk menegakkan aturan mudik.
Di setiap posko penyekatan, petugas akan memeriksa indentitas dan mengecek asal-usul orang yang hendak masuk ke Kabupaten Bogor. Apabila mendapati pemudik dari wilayah di luar Jakarta, Depok, Bakasi, dan Tangerang, maka akan diminta putar balik.
Kendati pemerintah melarang mudik lebaran, pergerakan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih dibolehkan. Selama periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, Ade Yasin menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik, misalkan berwisata ke Kabupaten Bogor, harus memiliki surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Mereka juga wajib mengantongi surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).