Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang Garuda Indonesia sedang mengisap vape saat di dalam pesawat menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, penumpang tersebut terlihat secara sembunyi-sembunyi mengisap lalu menarik dan menyembunyikan tangannya di bawah bantal. Mulutnya terlihat mengeluarkan asap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani memberikan pernyataan usai video tersebut viral. Ia mengkonfirmasi insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia (GA 1904) dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penumpang tersebut sudah mendapatkan teguran verbal dua kali, dan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim keamanan penerbangan (aviation security) untuk investigasi lebih lanjut," ujar Wamildan, Ahad, 30 Maret 2025.
Aturan Membawa Rokok Elektrik atau Vape di Pesawat
Menurut laman resmi Garuda Indonesia tentang aturan membawa barang di pesawat, maskapai tersebut membolehkan penumpang membawa rokok elektronik hanya di dalam bagasi kabin. Meskipun demikian, penumpag dilarang menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran 12 DJPU 2024, tertulis bahwa penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Rokok elektronik harus dalam keadaan off. Jika tidak dapat dimatikan, cartridge wajib dilepas sebelum perjalanan. Aturan lainnya, baterai vape yang dibawa memiliki kapasitas maksimal 100Wh dan cairan isi ulang vape yang dibawa maksimal 100ml dan harus disimpan dalam botol kecil yang dikemas rapi dalam kantong plastik.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku. Adapun merokok, termasuk rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Pelanggar Diminta Dimasukkan Dalam Daftar Hitam
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elektrik (vape) dalam penerbangan maskapai Garuda Indonesia dimasukkan ke daftar hitam. Sebab, ia telah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau Tulus Abadi mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar regulasi dan membahayakan keselamatan penerbangan. Selain itu, penumpang juga sudah diingatkan berkali-kali oleh pramugari/pramugara.
"Pesawat udara adalah sebagai kawasan tanpa rokok, dan pramugari sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama di dalam pesawat, baik merokok konvensional dan merokok elektronik," ucap Tulus.
Ia juga mengingatkan agar kru Garuda Indonesia bisa lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang, baik saat keberangkatan (boarding) dan sebelum lepas landas. Ia juga menegaskan agar seluruh penumpang tetap mematuhi aturan penerbangan. "Seluruh penumpang pesawat harus mematuhi aturan penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan penumpang lainnya," ujar dia.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.