Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian atau kehilangan bagasi dalam penerbangan telah menjadi sorotan belakangan ini, meskipun statistik peningkatannya tidak pasti. Insiden seperti itu sangat merugikan. Selain kerugian materi, seperti kehilangan barang berharga, pencurian dalam penerbangan juga bisa mengganggu perjalanan secara keseluruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nah, ketika terjadi pencurian atau kehilangan bagasi dalam penerbangan, apa yang harus dilakukan penumpang?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Laporkan ke maskapai penerbangan
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kehilangan kepada maskapai penerbangan secepat mungkin. Ini penting karena beberapa maskapai memiliki kebijakan tertentu terkait pencurian di dalam pesawat. Selain itu, ini memungkinkan maskapai untuk memulai investigasi dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijakan mereka.
2. Patuhi Pedoman Konvensi Montreal
Patuhi juga pedoman Konvensi Montreal. Konvensi Montreal adalah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kerusakan atau kehilangan barang penumpang selama penerbangan internasional. Berlaku sejak 4 November 2003, konvensi ini telah diratifikasi oleh kurang lebih 125 negara-negara anggota International Civil Aviation Organization atau ICAO, termasuk Indonesia sejak 2016. Melaporkan insiden ini sesuai dengan pedoman Konvensi Montreal dapat membantu dalam klaim asuransi dan mendapatkan ganti rugi yang pantas.
3. Urus Property Irregularity Report (PIR)
Property Irregularity Report atau PIR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan untuk merekam keluhan terkait barang yang hilang atau rusak. Dokumen ini sangat penting dalam proses klaim asuransi dan memfasilitasi komunikasi dengan maskapai terkait kejadian tersebut.
4. Pencarian bagasi
Maskapai penerbangan akan melakukan pencarian bagasi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya, Garuda Indonesia punya kebijakan proses pencarian dalam kurun waktu hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR. Tapi jika tidak maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.
5. Lapor ke polisi
Selanjutnya, laporkan pencurian ini kepada otoritas lokal dan dapatkan laporan polisi yang diperlukan. Laporan polisi ini akan menjadi bukti penting dalam proses klaim asuransi jika memiliki polis asuransi perjalanan.
6. Menghubungi Penyedia Asuransi
Setelah langkah-langkah awal ini diambil, langkah berikutnya adalah menghubungi penyedia asuransi dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis asuransi perjalanan. Pastikan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh penyedia asuransi.
Selain itu, pahami kembali polis asuransi perjalanan baik cakupan, batasan, dan pengecualiannya. Pastikan bahwa asuransi sudah termasuk perlindungan bagasi. Ini akan membantu memahami sejauh mana klaim dapat diakomodasi oleh asuransi.
PUTRI ANI | DAILY MAIL
Pilihan editor: