Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batik dengan motif nitik diyakini memiliki kekhasan yang merujuk pada batik-batik yang lahir di kawasan DI Yogyakarta. Bahkan batik nitik merupakan salah satu motif tertua di Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Motif ini diciptakan oleh kerabat Keraton Yogyakarta dan berkembang pada era Hamengku Buwono VII. Motif nitik terdiri dari ribuan nitik (titik) yang disusun dengan ketepatan ukuran dan jarak yang tepat, sehingga membentuk ruang sudut dan bidang geometris yang sempurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta menyatakan akan mendaftarkan batik nitik, untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa indikasi geografis.
Indikasi geografis merujuk kepada pemahaman tentang tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, karena faktor lingkungan geografis. Bisa karena faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.
Ketua Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Afif Syakur menuturkan
batik nitik akan menjadi motif batik pertama di Indonesia, yang diajukan untuk memperoleh predikat produk indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Batik nitik layak menjadi salah satu produk indikasi geografis untuk DIY. Kami berharap, nantinya batik nitik bisa lebih dikenal dan dipahami oleh masyarakat nasional maupun internasional,” ujar Afif usai bertemu dengan Raja Keraton yang juga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Yogyakarta Senin 30 September 2019.
Afif mengatakan, pengajuan yang dilakukan para pengrajin batik nitik ini didasarkan pada pemikiran, bahwa batik nitik memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh batik lainnya. Kekhasan batik nitik ialah bentuk cantingnya yang khusus dan cara membatiknya juga khusus.
“Canting untuk membuat batik nitik sangat khas karena ujungnya harus dibelah menjadi segi empat. Sedangkan cara membatiknya pun memiliki khas yang tidak dilakukan di tempat lain,” ujarnya.
Pengajuan HKI berupa Indikasi Geografis bagi batik nitik ini juga mendapat dukungan dari Balai Besar Kerajinan dan Batik DIY. Diperkirakan, predikat ini akan diperoleh dalam tahun 2019.
Motif pada batik nitik, diperoleh dengan canting khusus yang ujungnya harus dibelah empat. Foto: @kristantopantioso
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Aris Riyanto mengatakan, dengan diajukannya batik nitik untuk memperoleh HKI berupa indikasi geografis, produk maupun sejarah batik nitik bisa semakin dikenal oleh dunia maupun masyarakat Indonesia. HKI yang nantinya diperoleh batik nitik juga bisa memperkaya khasanah batik tulis di DIY.
“Memperoleh HKI dari Kemenkumham berarti sejarah tentang batik nitik yang dulunya dikembangkan di Yogyakarta ini bisa diketahui lebih luas. Orang yang memahami sejarahnya, tentu akan lebih menghargai,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO