Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Berapa Banyak Uang Tunai yang Boleh Dibawa saat Traveling ke Luar Negeri?

Pembatasan uang tunai saat traveling ke luar negeri diterapkan untuk mencegah aktivitas terlarang seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

15 Maret 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mata uang asing. (Euro, dolar Hong Kong, dolar A.S., Yen Jepang, Pounsterling Inggris, dan Yuan Cina). REUTERS/Jason Lee

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah negara di dunia memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan saat traveling ke luar negeri. Pembatasan ini diterapkan untuk mengatur aliran mata uang, mencegah aktivitas terlarang seperti pencucian uang dan pendanaan teroris, serta menjaga integritas sistem keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Batasan jumlah uang tunai yang boleh dibawa berbeda di setiap negara. Namun, di negara mana pun, wisatawan diharuskan menyatakan jumlah yang melebihi ambang batas tertentu pada saat masuk. Jika uang tunai habis saat masih di luar negeri, wisatawan boleh menggunakan metode pembayaran alternatif seperti kartu kredit, kartu debit, atau transfer elektronik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut batasan uang tunai yang boleh dibawa di beberapa negara, seperti dilansir dari Times of India.

1. Negara-negara Uni Eropa

Prancis dan sebagian besar negara-negara Uni Eropa memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan ke negara tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Batasnya ditetapkan kurang dari EUR 10.000 atau Rp170 juta. Jumlah yang melebihi ambang batas ini harus diberitahukan kepada otoritas bea cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan. Batasan yang sama juga berlaku di Italia, Spanyol, Jerman, dan Yunani.

2. Amerika Serikat

Bagi pelancong yang ke Amerika Serikat, batas legal uang tunai ditetapkan sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp47 juta per orang per perjalanan. Jumlah yang lebih besar dari jumlah tersebut dapat ditransfer dalam bentuk cek perjalanan, Kartu Forex, atau transfer bank. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal dan memastikan transparansi dalam transaksi lintas batas.

3. Kanada

Saat masuk ke Kanada, pelancong yang membawa lebih dari CAN 10.000 atau Rp116 juta harus melaporkannya kepada petugas keamanan perbatasan. Persyaratan ini membantu pihak berwenang memantau pergerakan uang tunai dalam jumlah besar dan mencegah potensi kegiatan terlarang seperti pencucian uang atau pendanaan perusahaan kriminal.

4. Thailand

Thailand memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan ke negaranya untuk menjaga stabilitas keuangan dan mencegah aktivitas terlarang. Jumlah maksimum yang diperbolehkan adalah THB 50.000 atau Rp21,8 juta.

5. Inggris

Di Inggris, wisatawan individu atau kelompok dikenakan batasan uang tunai sebesar GBP 10.000 pound atau Rp199 juta. Jumlah yang melebihi ambang batas ini harus diberitahukan ke petugas pada saat masuk untuk mencegah perpindahan uang tunai yang tidak sah.

6. Australia

Uang tunai kurang dari AUD 10.000 atau Rp103 juta tidak memerlukan deklarasi saat masuk ke Australia. Tapi lebih dari itu, wisatawan harus melaporkannya. 

7. Singapura

Singapura memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan ke negaranya untuk menjaga stabilitas keuangan dan mencegah pencucian uang. Batasannya ditetapkan sebesar SGD 20.000 atau Rp234 juta, berlaku untuk uang tunai dan bentuk pembayaran alternatif.

8. Maladewa

Wisatawan ke Maladewa harus mematuhi peraturan mengenai jumlah uang tunai yang boleh mereka bawa ke negara tersebut. Baik dalam mata uang lokal atau asing, batas uang tunai cair ditetapkan sebesar USD 10.000 atau Rp156 juta, dan jumlah yang melebihi ambang batas ini harus diumumkan

9. Mauritius

Mata uang pilihan di Mauritius adalah Rupee Mauritius (MUR). Wisatawan diperbolehkan membawa barang kurang dari MUR 500.000 atau sekitar Ro171 juta ke negara tersebut tanpa memerlukan deklarasi.

10. Srilanka

Sri Lanka memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan ke negaranya untuk mencegah aktivitas keuangan terlarang. Batasannya ditetapkan sebesar USD 10.000 atau Rp156 juta, berlaku untuk uang tunai dan bentuk pembayaran alternatif. Kepatuhan terhadap peraturan ini memastikan transparansi dan integritas dalam transaksi keuangan di dalam negeri.

11. Dubai, UAE 

Dubai di Uni Emirat Arab memberlakukan pembatasan jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh wisatawan saat traveling ke negara tersebut untuk mencegah aktivitas keuangan terlarang. Batasnya ditetapkan sebesar 100.000 Dirham UEA atau sekitar Rp425 juta, dengan jumlah yang melebihi ambang batas ini akan diumumkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus