Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

4 Mei 2024 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Braga Free Vehicle atau Jalan Braga tanpa kendaraan rencananya akan diuji coba mulai akhir pekan ini, Sabtu-Ahad, 4-5 Mei 2024. Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, pihaknya menyiapkan dua alternatif kantong parkir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menyediakan dua opsi yaitu parkir on street dan kantong parkir di aset pemerintah dan swasta,” katanya lewat laman pemerintah Kota Bandung, Jumat 3 Mei 2024.

Khusus untuk kantong parkir di aset pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan parkir on street, tarif parkirnya berdasarkan aturan yang ada dan harus memamai karcis.

Lokasi parkir

Jalan yang dipakai untuk parkir yaitu Braga pendek, Jalan Cikapundung, ABC, Terusan Naripan, Jalan Braga setelah rel kereta api, dan Jalan Viaduct.

Adapun lokasi parkir di aset pemerintah dan swasta yaitu di Balai Kota Bandung di sekitar Taman Dewi Sartika, Dinas Sumber Daya Air Jalan Braga, Bank BJB Pusat Jalan Naripan, Bank Bandung, Dinas Bina Marga Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, juga Gedung Keuangan Negara.

Alternatif lain di basement Alun-alun Bandung, Kantor Pos, dan Jalan Cikapundung. Khusus untuk penghuni dan pelaku usaha termasuk karyawan di kawasan Jalan Braga kata Asep, boleh parkir di area Dinas Bina Marga Jabar Jalan Asia Afrika.

Tata Tertib Braga Free Vihicle

Selain itu, ada sejumlah tata tertib yang akan diberlakukan selama Braga Free Vehicle. Jalan Braga tanpa kendaraan akan dilaksanakan pada setiap Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Ahad pukul 23.59 WIB. Masyarakat dilarang berdagang, promosi, dan melakukan aktivitas sosialisasi di daerah ruang milik jalan, juga tidak boleh membawa hewan peliharaan apa pun jenisnya. 

Pengunjung pun dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, membagikan brosur dan sejenisnya, serta diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, dan ketentraman. Tingkat kebisingan dari suara musik tidak melebihi ambang batas suara yang telah ditetapkan yaitu maksimal 120 desibel (dB).

Adapun kendaraan yang dilarang masuk ke Jalan Braga Bandung antara lain mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, otopet, sepatu roda, skuter matic, segway dan sejenisnya, kecuali ada kondisi darurat.

ANWAR SISWADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus