Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung- Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad mengunggah video pemindahan harimau bengal (pantera tigris tigris) menuju salah satu kediaman mewah tengah viral di YouTube. Harimau jantan miliknya itu kini mendekam di kandang pinggir kediaman Alshad di jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat. Hingga kini, video itu sudah ditonton sebanyak 2,6 juta kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alshad menjelaskan alasan terkait pemeliharaan satwa buas itu. Alasannya, kata dia, karena Alshad memang menyukai hewan eksotis, salah satunya harimau bengal. "Saya dari kecil suka satwa liar, cuma belum diupload ke YouTube karena belum punya dokumen yang jelas sehingga saya menahan hingga ada legalitas," kata Alshad di kediamannya, Senin, 6 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak mudah bagi sepupu Raffi Ahmad itu untuk bisa memelihara harimau bengal. Pada 2017 silam, Alshad terpaksa harus menyerahkan seekor anak harimau bengal betina kepada BBKSDA Jawa Barat, lantaran surat-suratnya tidak lengkap.
Harimau itu, dibeli Alshad dari sebuah penangkaran perorangan di Tangerang, Banten. "Ya karena tidak ada surat jalan akhirnya disita sama Balai (BBKSDA) Jawa Barat," ujarnya.
Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad bersama harimaunya. foto/instagram/alshadahmad
Alshad Ahmad mengatakan membuat konten video di YouTube tentang satwa liar termasuk harimau bengal tiada lain untuk dijadikan ajang edukasi. Menurutnya, kalau ada orang yang berniat untuk memelihara harimau bengal maka harus menempuh jalur legal dengan melengkapi persyaratan berbagai macam dokumen hingga surat izin.
"Sebetulnya untuk edukasi juga sih bahwa satwa ini (harimau bengal) kalau mau beli harus dari penangkaran yang legal," kata dia.
Menurut dia, sesaat sesudah mengunggah video harimau bengala yang diberi nama Eshan itu, komentar warganet beragam. Banyak pula yang bertanya kepada Alshad terkait perizinan memelihara harimau bengal seperti apa.
"Ada juga yang nanya kenapa dikurung dan gak dilepas ke alam liar. Itu belum saya jelaskan bahwa satwa yang di sini yang sudah tidak dilepasliarkan kembali dan bukan generasi F0 dan sudah di penangkaran," ucapnya.
Selanjutnya, Alshad berencana mengunggah konten tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk memiliki izin penangkaran harimau benggala. Alshad sendiri merupakan Direktur PT Taman Satwa Eksotik, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran satwa liar legal yang ia dirikan pada Oktober 2018, lalu.
"Kemarin kan baru satu video dan selanjutnya ke video tentang perizinannya. Di sini saya sudah memenuhi 5 animal walfare. Saya tidak asal koleksi tapi suka satwa dari kecil," katanya.
AMINUDDIN A.S.