Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

Saat ini telah tersedia layanan visa online atau e-Visa sehingga Anda yang ingin mengurus pembuatan visa jadi lebih efektif dan efisien.

17 Oktober 2024 | 09.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Visa merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki layanan visa online (e-Visa) yang memungkinkan para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara membuat e-Visa

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:

  1. Akses laman https://visa-online.imigrasi.go.id
  2. Lakukan registrasi
  3. Input data dan unggah persyaratan data diri 
  4. Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi
  5. Ajukan permohonan persetujuan visa 
  6. Masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan
  7. Pilih jenis visa yang akan diajukan dan input data yang dibutuhkan
  8. Unggah dokumen persyaratan
  9. Lakukan pembayaran PNBP, kemudian permohonan visa akan diverifikasi dan divalidasi, standar waktu yang dibutuhkan paling lama lima hari kerja (pastikan input data dan syarat sudah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
  10. Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail.
  11. Proses selesai

Membuat e-Visa dengan mengunggah dokumen persyaratan.

1. Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang akan diajukan merupakan hal mutlak yang wajib dilengkapi. Jika persyaratan visa tidak lengkap maka permohonan akan ditolak.

2. Kualitas dokumen persyaratan.
Kualitas dokumen persyaratan yang disyaratkan, antara lain:

  • Format file JPEG berwarna.
  • Ukuran 100 sampai dengan 400kb per lembar dokumen.
  • Tata letak dan posisi dokumen sesuai dengan aslinya tidak boleh miring dan ada gambar (obyek) lain.
  • Tampilan halaman identitas paspor atau dokumen perjalanan tidak boleh terpotong.
  • Foto tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya, foto diambil 6 bulan terakhir.
  • Tempatkan dokumen persyaratan dikolom yang sesuai dengan label pada aplikasi visa.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus