Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki layanan visa online (e-Visa) yang memungkinkan para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara membuat e-Visa
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:
- Akses laman https://visa-online.imigrasi.go.id
- Lakukan registrasi
- Input data dan unggah persyaratan data diri
- Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi
- Ajukan permohonan persetujuan visa
- Masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan
- Pilih jenis visa yang akan diajukan dan input data yang dibutuhkan
- Unggah dokumen persyaratan
- Lakukan pembayaran PNBP, kemudian permohonan visa akan diverifikasi dan divalidasi, standar waktu yang dibutuhkan paling lama lima hari kerja (pastikan input data dan syarat sudah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
- Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail.
- Proses selesai
Membuat e-Visa dengan mengunggah dokumen persyaratan.
1. Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang akan diajukan merupakan hal mutlak yang wajib dilengkapi. Jika persyaratan visa tidak lengkap maka permohonan akan ditolak.
2. Kualitas dokumen persyaratan.
Kualitas dokumen persyaratan yang disyaratkan, antara lain:
- Format file JPEG berwarna.
- Ukuran 100 sampai dengan 400kb per lembar dokumen.
- Tata letak dan posisi dokumen sesuai dengan aslinya tidak boleh miring dan ada gambar (obyek) lain.
- Tampilan halaman identitas paspor atau dokumen perjalanan tidak boleh terpotong.
- Foto tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya, foto diambil 6 bulan terakhir.
- Tempatkan dokumen persyaratan dikolom yang sesuai dengan label pada aplikasi visa.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA
Pilihan Editor: Daftar 77 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia