Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Chandrika Chika kembali terseret kasus hukum. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB (19). Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“14 Desember 2024 ada seorang perempuan datang ke Polres Jaksel, melaporkan kejadian yang menimpanya. Inisialnya YB, terkait penganiayaan. Terlapor adalah CC (Chandrika Chika),” ujar AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKP Nurma membeberkan, menurut laporan korban, insiden bermula dari aksi saling pandang antara Chika dan YB di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Chika yang merasa tak nyaman kemudian mendekati korban dan memukulnya.
“Pengakuan korban, mereka saling melihat dan saling pandang. Setelah itu perempuan tersebut tidak menerima dipandangi atau dilihat oleh korban. Lalu terjadilah perlakuan yang tidak baik,” ujar Nurma.
Insiden tersebut diduga terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Nurma merinci, menurut korban, Chika menyerang dengan tangan kosong. "Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban," kata Nurma melanjutkan. Namun, ia belum merinci bagian tubuh korban yang dipukul.
Saat ini korban telah menjalani visum di RSCM. "Untuk sementara ini sudah divisum, visumnya belum keluar," kata dia. Adapun pihak kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan alkohol.
“Kami awalnya terima laporan, kemudian kami tindaklanjuti. Itu yang sekarang di penyidik juga sudah mempersiapkan untuk mencari saksi-saksi kemudian barang bukti yang ada di lokasi kejadian,” ungkap Nurma.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan Chandrika Chika. Sebelumnya, ia sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada awal 2024 dan menjadi saksi dalam kasus pengeroyokan pada 2022.
Jerat Hukum Narkoba di 2024
Pada 22 April 2024, Chika ditangkap bersama atlet eSport Aura Jeixy karena pesta ganja menggunakan vape dengan cairan ganja mengandung tetrahydrocannabinol (THC). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 April 2024.
"Sifatnya karena pergaulan dan dalam lingkaran penggunaan narkoba," kata Rezka. Chika dan lima orang lainnya, termasuk dua perempuan berinisial AT dan MJ, serta dua laki-laki berinisial AMO dan BB, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, Chika baru bebas dari rehabilitasi di Lido pada Juni 2024.
Chandrika Chika Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan
Sebelum kasus narkoba, Chika juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan selebgram Putra Siregar dan aktor Rico Valentino pada 2 Maret 2022. Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada polisi, Chika mengungkapkan bahwa saat kejadian, Putra dan Rico sempat berkaraoke, minum alkohol, dan dalam keadaan mabuk. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Rico tiba-tiba terlibat perkelahian, yang kemudian diikuti oleh Putra. Namun, Septia Siregar, istri Putra, menyampaikan versi berbeda. Menurut dia, Putra dan Rico juga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.
M. FAIZ ZAKI