Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjatuhkan sanksi kepada The Jungle Waterpark karena telah menimbulkan kerumunan pengunjung di salah satu wahana kolam. Sanksi yang dijatuhkan berupa penutupan sementara dan denda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adanya kerumunan itu melanggar protokol kesehatan, sehingga Satgas memberikan sanksi denda dan menutup sementara," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin, 15 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, satgas menerima beberapa laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata air The Jungle Waterpak. Bima Arya kemudian mengkonfirmasi laporan tersebut kepada manajemen The Jungle Waterpark dan pengelola membenarkan hal itu.
General Manager The Jungle Waterpark, Firanto menjelaskan mereka sebenarnya sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor. "Kami mengakui ada kelalaian, sehingga terjadi seperti di video (kerumunan pengunjung). Saya memohon maaf kepada pemerintah Kota Bogor," kata dia.
Kerumunan itu terjadi pada Ahad, 14 Februari lalu. Saat itu, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang. "Di wahana Kolam Ombak, dalam kondisi normal kami membukanya setiap jam. Tapi, karena sepi kami membukanya hanya sekali saja untuk efisiensi. Mungkin karena hanya sekali saja, sehingga terjadi kerumunan pengunjung," kata Firanto.
Ia pun menyatakan The Jungle siap melaksanakan sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan akan melakukan evaluasi dan memperbaikinya. "Setelah menjalani sanksi, kami akan memperbaiki aturannya, terutama di Kolam Ombak," katanya.