Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Fakta-fakta Larangan Pendakian Gunung di Bali, Tak Hanya untuk Turis Asing

Larangan pendakian gunung di Bali juga berlaku untuk turis lokal

6 Juni 2023 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) menaiki mobil saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Agung 2023 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Senin 17 April 2023. Operasi Ketupat Agung yang diselenggarakan dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai 18 April 2023 hingga 1 Mei 2023 tersebut melibatkan 148.261 personel gabungan dengan menempati 2.787 pos pengamanan di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi melarang pendakian 22 gunung yang terdapat di Bali. Larangan pendakian gunung tersebut merupakan buntut dari maraknya turis asing yang berbuat onar di Bali, termasuk di gunung yang disucikan oleh warga Bali.

Menurut Koster kesakralan gunung itu justru yang menjadi daya tarik wisatawan. "Kalau unsur yang menjadi kesucian ini dirusak, itu sama saja kita mendegradasi kesucian alam Bali," kata I Wayan Koster.

Aturan tersebut disinyalir karena ulah wisatawan mancanegara yang nakal. Berkaitan dengan hal tersebut, dirangkum dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Gubernur Koster larang mendaki gunung di Bali.

1. Penyebab larangan mendaki gunung

Sebelumnya, larangan ini mencuat setelah beberapa kasus wisatawan asing yang berulah diatas gunung. Salah satunya turis yang berfoto dalam posisi telanjang hingga tak menjaga kebersihan gunung. Oleh sebab itu, kebijakan ini bertujuan menjaga adat istiadat dan mewujudkan pariwisata Pulau Dewata yang berkualitas.

“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu, 31 Mei 2023.

2. Juga berlaku untuk wisatawan domestik

Tak hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara, aturan tersebut juga berlaku untuk wisatawan domestik. Hal ini disebabkan pemerintah Bali yang menutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Tak hanya itu, Koster juga menegaskan larangan pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal. “Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upacara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” kata Koster.

3. Menuai pro dan kontra di masyarakat

Kebijakan larangan pendakian ke gunung menuai pro kontra di masyarakat, khususnya bagi jasa pemandu aktivitas pendakian. Pasalnya larangan tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat terutama yang bergelut di bidang jasa aktivitas pendakian seperti guide pendakian, porter, serta yang lainnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan aktivitas pendakian sangat berpengaruh secara langsung terhadap akomodasi. Salah satunya penginapan yang memang segmen marketnya untuk wisatawan yang akan mendaki Gunung Agung.

“Anggota kami yang di Selat dan Sidemen sekitarnya tentunya akan sangat terpengaruh mengingat beberapa akomodasi memang segmen marketnya untuk wisatawan yang akan mendaki gunung, ” jelas Kariasa.

Sementara itu, Ketua Forum Pemandu Wisata pendakian Gunung Agung, I Ketut Mudiada, berharap adanya semacam regulasi yang terstruktur dan jelas mengatur tentang pendakian wisata gunung. Menurutnya aktivitas pendakian gunung memberikan dampak pengembangan ekonomi bagi masyarakat di kaki gunung, khususnya di Gunung Agung.

“Apa yang telah dilakukan di masing -masing jalur pendakian Gunung Agung dan juga para pemandu wisata pendakian yang tergabung dalam sebuah Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung agar bisa diakomodir karena turun memberikan dampak peningkatan terhadap kunjungan wisatawan,” harapnya.

4. Regulasi larang pendakian 22 gunung

Pelarangan pendakian gunung di Bali berkaitan tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Selain itu, aturan yang dikeluarkan Koster juga memperhatikan Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parahyangan.

Aturan tersebut juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Pilihan Editor: Jejak Politik Gubernur Bali Wayan Koster: Tolak Piala Dunia U20, Larang Gunakan Plastik, Beberapa Kali Dipanggil KPK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus