Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Jalur pendakian Gunung Semeru kembali dibuka pada 4 April nanti. Namun para pendaki tidak diijinkan menjangkau puncak Mahameru, dan hanya boleh sampai kawasan Kalimait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut itu berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum membuka jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang dipimpin Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie di kantor TNBTS Wilayah 2, di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Rambu Tengkorak Dipasang di Puncak Semeru
"Dari rapat koordinasi semua sepakat pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru pada 4 April 2018," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Wilayah 2 TNBTS Budi Mulyanto, di Kabupaten Lumajang, Jumat, 30 Maret 2018.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Balai Besar TNBTS, Polres lumajang, Kodim 0821, BPBD Lumajang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lumajang, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru di Gunung Sawur, dan Dinas Kesehatan Lumajang.
Ada juga Forkopimka Senduro, Forkopimka Pasrujambe, kelompok pecinta alam (saver), para paguyuban pelaku jasa wisata, dan media.
"Kami juga menyepakati bahwa batas aman pendakian hanya sampai Kalimati, sehingga pendaki dilarang keras untuk mendaki hingga puncak Semeru (Mahameru)," kata dia.
Budi mengatakan Gunung Semeru dibuka untuk umum setelah dilakukan survei dan pembersihan jalur pendakian oleh petugas TNBTS dan berbagai pihak. Kini jalur dinyatakan aman karena bersih dari pohon tumbang dan tanah longsor.
Petugas juga menyiapkan sarana dan prasarana di sepanjang jalur pendakian mulai dari Ranu Pane hingga Kalimati. Bahkan rambu-rambu sederhana petunjuk jalur pendakian juga sudah disiapkan.
TNBTS membuat tanda batas (stringline) guna menunjukan daerah yang tidak boleh didirikan tenda. Kemudian penanda jalur arah Kalimati ke Arcopodo masih sama guna menandai jalur rawan longsor dan tebing.
Status Gunung Semeru masih pada Level II (waspada), sehingga pendaki tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 kilometer dari Puncak Jonggring Saloko. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Kami mengimbau para pendaki memiliki kesadaran untuk mematuhi rekomendasi TNBTS itu," kata dia. Pendaki juga diminta menggunakan jalur resmi pendakian, agar tidak tersesat.
Jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut ditutup pada 1 Januari 2018 karena cuaca buruk dan untuk pemulihan ekosistem secara alamiah. Penutupan juga dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, beserta ekosistemnya di kawasan TNBTS.
ANTARA