Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Jantung wisata Kota Yogyakarta, Malioboro, bakal menjadi kawasan bebas rokok mulai Maret 2020. Dasar kebijakan membuat Malioboro bebas asap rokok itu, mengacu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Beleid itu mengatur sejumlah kawasan publik yang harus bebas asap rokok. Seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Malioboro tergolong ruang atau tempat umum, sehingga aktivitas merokok dan promosi rokok juga tak bisa lagi dilakukan seenaknya. Msekipun untuk penjualan rokok masih diizinkan.
Malioboro menjadi kawasan bebas rokok, salah satunya karena kawasan tersebut digunakan untuk beragam aktivitas. Mulai dari olahraga pagi hingga berbagai kegiatan ekonomi dan wisata malam hari.
Sejumlah warga tengah berolahraga pagi di kawasan Titik Nol hingga depan Keraton Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono
"Ya, kami akan mulai menerapkan kawasan Malioboro tanpa asap rokok Maret 2020 ini, sebagai tahap awal," ujar Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi Jumat 10 Januari 2020.
Heroe menegaskan, kawasan tanpa asap rokok bukan berarti melarang orang merokok. Melainkan mengarahkan para perokok menggunakan tempat tempat khusus merokok yang sudah disediakan. Dengan tujuan menjaga kenyamanan mereka khususnya wisatawan yang tak merokok, "Jadi tahap awal kami perlu menyediakan tempat khusus merokok," ujarnya.
Heroe mengatakan dengan padatnya pelaku usaha di Malioboro pihaknya juga telah meminta dukungan gedung pertokoan, hotel, dan mall untuk ikut menyediakan tempat khusus merokok memadai.
Sejak Agustus sampai November 2019 lalu, persiapan fasilitasi Malioboro itu mulai dilakukan. Sosialisasi pun telah dilakukan ke para pelaku usaha di kawasan itu, "Alhamdulillah banyak pelaku usaha di sekitar Malioboro juga mendukung dengan menyediakan tempat khusus merokok," katanya.
Heroe mengatakan nantinya jika kebijakan itu sudah ditetapkan secara penuh, maka para perokok hanya boleh merokok di tempat yang disediakan, "Pelanggaran akan mendapatkan sanksi denda Rp 7.500.000 sebagaimana diatur dalam Perda KTR yang telah mengaturnya," kata Heroe.
Sejumlah warga tengah berolahraga pagi di kawasan Titik Nol hingga depan Keraton Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pemkot Yogyakarta sejak September 2019 lalu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Tugas utama satgas ini mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini, kata Walikota Yogya Haryadi Suyuti, masyarakat di wilayah Yogyakarta juga mulai memiliki kesadaran tentang kawasan tanpa rokok dengan mendeklarasikan RW bebas asap rokok. "Dari sekitar 600 RW di Kota Yogyakarta, sekitar 30 persen lebih sudah menjadi RW bebas asap rokok,” tuturnya.
PRIBADI WICAKSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini