Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

PemKot Yogyakarta Mulai Atasi Pemicu Kesremawutan Kawasan Heritage Kotabaru

Beberapa area di Kotabaru dipenuhi pedagang yang memicu parkir liar sehingga menimbulkan kesemrawutan

19 Februari 2025 | 23.05 WIB

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Perbesar
Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai turun tangan untuk mengatasi kesemrawutan di kawasan Kotabaru. Kawasan yang berada di pusat Kota Yogyakarta dan di sisi timur Malioboro, menjadi kawasan cagar budaya atau heritage karena banyaknya bangunan bersejarah dan masih mempertahankan arsitektur Eropa (indiesche).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun beberapa waktu terakhir, pedagang terutama kedai kopi pinggir jalan alias street coffee bermunculan di jalanan area Kotabaru, terutama sekitaran Gereja Kotabaru, Masjid Syuhadha, hingga Museum Sandi serta Jalan I Dewa Nyoman Oka. Akibatnya memicu parkir liar hingga ke badan jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta pun akhirnya mulai menggelar operasi penertiban pekan ini. Karena kesemrawutan Kotabaru itu dinilai mulai mengganggu akses jalan umum.

"Kami menerima banyak aduan dari banyak pihak, baik lingkungan gereja, masjid, museum, juga masyarakat soak kesemrawutan pedagang yang ada di Kotabaru," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, Rabu 19 Februari 2025.

Octo melanjutkan, saat para pedagang itu berjualan terutama di malam hari, trotoar digunakan sebagai tempat nongkrong pembelinya. Sebagian badan jalan dipakai untuk jasa parkir sehingga memicu kesemrawutan. "Parkirnya kendaraan memakai sebagian badan jalan, sedangkan area trotoarnya untuk pengunjung, akhirnya membuat kemacetan dan kesemrawutan di situ," kata dia.

Dalam operasi yang turut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta itu, penertiban mengacu Perda Kota Yogyakarta terutama Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya soal pasal penggunaan ruang milik publik.

Tak hanya penertiban. Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memanggil sejumlah pihak di kawasan itu untuk menggali informasi adanya dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal untuk aktivitas berdagang di kawasan Kotabaru itu. "Kami sedang selidiki dan klarifikasi beberapa pihak soal dugaan jual beli lahan secara ilegal untuk berdagang di situ," kata dia.

Hanya saja terkait rencana untuk penataan di kawasan Kotabaru itu, apakah akan ditata atau ditertibkan, Octo mengatakan masih akan menunggu instruksi walikota yang baru dilantik pada 20 Februari 2025. "Kami saat ini hanya akan terus melakukan pengawasan di kawasan tersebut, soal kebijakannya seperti apa masih menunggu arahan dari Wali Kota Yogyakarta usai pelantikan," ujanya dia.

Sementara untuk memperlancar arus kawasan tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta juga memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di titik-titik yang dinilai semrawut dan mengganggu arus lalu lintas.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus