Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beragam pasar tradisional beserta keunikannya, membuat tempat itu juga diminati sebagai destinasi wisata. Beberapa di antaranya, seperti Pasar Beringharjo Yogyakarta, Pasar Klewer Solo, Pasar Johar Semarang, dan Pasar Sukawati Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum pandemi virus corona (Covid-19) semua pasar itu kerap dikunjungi para wisatawan. Ketika pandemi Covid-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadi penularan. Walhasil, lahirlah Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, Sabtu, 13 Juni 2020.
Reisa menjelaskan, arahan yang pertama dalam surat edaran tersebut agar pedagang selalu menggunakan masker atau pelindung wajah dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Kemudian pedagang yang boleh berniaga di pasar memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celsius. Adapun orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk, flu sebaiknya tidak masuk ke pasar. "Risikonya terlalu tinggi. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujarnya.
Reisa juga mengingatkan para pedagang wajib menjaga kebersihan kios atau lapak. Kemudian, sarana umum harus bersih, yaitu toilet, area parkir, dan tempat pembuangan sampah.
Reisa mengatakan, pengunjung pasar dibatasi hingga 30 persen dari jumlah sebelum pandemi Covid-19. Maka, kata dia, pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar. Tiap kios hanya boleh dikunjungi 5 orang saja.
"Guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter," kata Reisa Broto Asmoro.
Ia menambahkan, semua pedagang harus negatif Covid-19. Hasil itu dibuktikan dari pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test). Menurut Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Dalam surat edaran, pengelola pasar selalu mesti menjaga kebersihan, menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali. Pengelola pasar wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau minimal penyediaan cairan pembersih (hand sanitizer).
Pengayuh becak terlihat tanpa penumpang di depan Pasar Klewer, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 20 Maret 2020. Tempo/Bram Selo Agung Mardika
"Apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei profil pasar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia. Data itu berdasarkan hasil survei tahun 2018.