Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Kata Mahfud MD Soal Korupsi Usai Tak Lagi di Dalam Pemerintahan: Susah Diberantas

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai penyebab pemberantasan korupsi akan terus menjadi pekerjaan rumah berat di setiap era pemerintahan.

10 Maret 2025 | 23.00 WIB

Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025. Foto: Dok.istimewa.
Perbesar
Mahfud MD saat ceramah di Masjid Syuhada Yogyakarta Sabtu malam, 8 Maret 2025. Foto: Dok.istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai salah satu penyebab yang membuat pemberantasan korupsi akan terus menjadi pekerjaan rumah berat di setiap era pemerintahan. Hal itu diungkap Mahfud saat didapuk menjadi pembicara ceramah Ramadan di Masjid Syuhada Kota Yogyakarta, Sabtu malam 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak mudah mengatasi dan memberantas korupsi, sebab korupsi itu sekarang sudah ada di mana-mana," kata Mahfud.

Mahfud MD: Korupsi Jamah Berbagai Institusi Negara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membeberkan, saat ini korupsi telah menjamah berbagai institusi negara. Bahkan, kata Mahfud, nyaris semua kementerian di pemerintahan pernah terjadi kasus korupsi.

Mahfud menganalisa, susahnya memberantas korupsi bukan hanya dari aspek lemahnya penegakan hukum belaka. "Begini, korupsi itu adalah perbuatan jahat melanggar hukum yang dilakukan secara cepat, sedangkan menghukum orang yang korupsi itu harus pelan pelan," kata dia.

Proses hukum pada pelaku korupsi, kata Mahfud, cukup memakan waktu lantaran membutuhkan banyak hal terutama bukti-bukti yang menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan. Selanjutnya, baru bisa menentukan hukuman yang sesuai perundangan. "Jangan sampai kemudian menghukum orang yang salah, setelah dibawa pengadilan ternyata tidak terbukti, kan susah, jadi mesti pelan pelan untuk menghukum orang korupsi," kata dia.

Ditambah lagi, kata Mahfud, jika dalam proses hukum pelaku korupsi itu ternyata ada hakim yang terbukti terlibat bermain. Hal ini semakin memperlama proses hukum pada kasus yang akan diungkap.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mencontohkan kasus korupsi yang harus melalui jalan terjal dan panjang. Misalnya, kata Mahfud, awal Maret ini seratusan vendor mengadu ke DPR telah menjadi korban dan tidak dibayar oleh PT Istaka Karya, perusahaan BUMN yang berutang Rp 786 miliar. Para rekanan itu telah terlanjur mengerjakan sejumlah proyek di pemerintah era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun perusahaan BUMN itu telah ditutup karena pailit. 

Korupsi Susah Diberantas jika Berhadapan dengan Tekanan Pejabat

Mahfud juga mencontohkan ketika pemberantasan korupsi menghadapi tekanan pejabat sehingga susah dilakukan cepat seperti kasus di Kalimantan. Ia tak mengungkap kasus itu secara spesifik. Namun ia membeberkan, kasus korupsi di Kalimantan itu akhirnya meredup karena harus berhadapan dengan anak pejabat pendiri perusahaan yang diduga melakukan korupsi. "Jadi soal pemberantasan korupsi ini kita sebagai masyarakat perlu ikut mengawal benar," kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, jika sekarang banyak kasus korupsi terungkap seperti kasus Pertamina, pajak, dan pertanahan, ia mengatakan jika itu bukan kasus baru. Melainkan kasus lama yang sudah terjadi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun namun baru bisa terungkap saat ini. "Baru terbuka kasus korupsi itu karena kondisinya mendukung, masyarakat semakin sadar, dan pemerintahannya mau menindak," kata Mahfud.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus