Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Wamena - Lahan seluas 3.000 hektare di hutan di Taman Nasional Lorentz rusak akibat pembukaan permukiman baru serta pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat. Lahan ini meliputi 10 kabupaten di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Acha Anis Sokoy mengatakan ribuan hektare hutan yang rusak itu rata-rata berada di kawasan permukiman, baik distrik, kampung dan desa atau dusun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebun (pembukaan lahan perkebunan) ini kalau dalam kategori perundang-undangan dikatakan rusak (kawasan hutan yang rusak)," kata Acha di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, 6/2.
Saat ini telah disiapkan langkah antisipasi agar perambahan hutan tidak meluas ke kawasan zona inti atau kawasan yang dilindungi sebagai hutan rimba. Misalnya, telah dibentuk masyarakat mitra polisi hutan (Polhut).
Mitra polhut ini sangat penting karena jumlah petugas yang hanya 53 orang tidak bisa mengawasi aktivitas masyarakat di atas 2.354.644.066 hektare Taman Lorentz tersebut.
Mitra Polhut itu telah dibentuk, antara lain, di beberapa desa di Kecamatan Walaek dan Tailarek. Fungsi mereka adalah membantu, menjaga, mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang pentingnya taman Nasional untuk anak cucu.
Agar memudahkan pengawasan terhadap kawasan Situs Warisan Dunia ini, pengelola Taman Lorentz telah membagi daerah itu menjadi zona pemanfaatan, zona rehabilitasi, zona perlindungan dan zona inti yang tidak boleh diganggu.
ANTARA
Berita lain: 7 Obyek Wisata Hutan Mangrove yang Layak Dikunjungi