Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Langkah Bali Cegah Perilaku Nakal WNA, Terbitkan Surat Edaran Hingga Bentuk Satgas

Tak mau perilaku buruk terus-menerus dilakukan oleh WNA, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

7 Juni 2023 | 10.49 WIB

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perilaku nakal wisatawan mancanegara atau WNA menjadi sorotan belakangan ini. Ramainya perilaku itu dikhawatirkan akan merusak citra wisata Bali yang mulai kembali pulih usai pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bukan hanya sekadar melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi mereka juga tertangkap melakukan perbuatan melawan hukum hingga harus dideportasi. Misalnya, seorang warga asing yang tak berbusana menari saat pentas tari Bali dan WNA yang mengendarai motor sambil mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ada juga WNA yang bekerja tanpa izin resmi. Sampai bulan lalu, Imigrasi Bali mencatat ada sekitar 129 orang WNA yang telah dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Adanya perilaku sejumlah wisman yang kurang bermartabat tersebut tentunya sangat merugikan citra pariwisata Bali yang selama ini menjunjung tinggi norma, adat istiadat, serta budaya," kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Tak mau perilaku buruk terus-menerus dilakukan oleh WNA, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya dengan penerbitan peraturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman saat berada di Pulau Dewata.

Peraturan itu tercantum dalam surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 yang dikeluarkan Koster. Dalam aturan itu, tercantum beberapa hal, antara lain wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan upacara keagamaan.

Wisman juga wajib didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal yang ada. Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. Mereka wajib pula menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.

Wisman juga dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Jika ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau diproses secara hukum.

Semua kewajiban dan larangan itu akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Agar edaran ini berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik, kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali.

Laporkan, jangan viralkan

Untuk mendukung terciptanya pariwisata berkualitas, pemerintah Bali meminta dukungan dari masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta kepada masyarakat yang mengetahui perilaku tak terpuji wisatawan agar disikapi secara elegan dan bijaksana.

“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Pemayun.

Menurut Pemayun, masyarakat semestinya melaporkan ke pihak berwajib karena saat ini Pemprov Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata. Anggotanya terdiri atas personel Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan dan asosiasi pariwisata sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada salah satunya.

Pemayun mengatakan memviralkan perilaku buruk wisman justru membuat masalah lebih rumit, mengingat ada UU ITE yang membatasi unggahan dan berpotensi diproses secara hukum. Selain itu, dengan tidak mengunggah sembarangan kenakalan wisman di media sosial dapat membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.

Hal senada juga diungkap Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra. Ia meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam menyebarkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Danu.

Menurut Danu, seharusnya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan. Sebab, berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Pilihan Editor: 129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus