Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bagi penumpang pesawat rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta pastinya cukup akrab dengan area pemeriksaan imigrasi. Tempat pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor atau visa ketika penumpang akan berangkat maupun pulang dari Luar Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Area pemeriksaaan imigrasi yang merupakan area steril dan terbatas memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang memasuki atau meninggalkan Indonesia melalui bandara telah memenuhi syarat-syarat keimigrasian sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termasuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia(TPPM) yang rawan dialami oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural," ujar Kepala Bidang TPI Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono, kepada Tempo, Kamis 26 September 2024.
Bismo menjelaskan, area steril imigrasi terletak setelah penumpang melewati check-in counter dan pemeriksaan keamanan (security check), tetapi sebelum mereka mencapai boarding gate (gerbang keberangkatan). Area ini sangat krusial dalam memisahkan penumpang yang telah selesai melalui proses pengecekan keimigrasian dari penumpang yang belum.
"Jika sudah melewati pemeriksaan keimigrasian berarti penumpang atau awak alat angkut statusnya sudah di daerah Internasional, status mereka sudah keluar dari wilayah Indonesia walaupun sesungguhnya masih berada di area boarding gate," kata Bismo.
Menurut Bismo, sesuai pasal 22 undang undang nomor 6 tahun 2021 Tentang Keimigrasian, area terbatas imigrasi hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut. Namun, jika ada pihak tertentu yang ingin masuk area ini harus seizin Kepala Kantor Imigrasi dan penyelengara Bandar Udara atau Otoritas Bandara.
Area terbatas, kata Bismo, pernah dimasuki oleh beberapa pihak yaitu Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi atau lembaga terkait untuk operasi gabungan dalam hal pencegahan terhadap PMI non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri di area imigrasi.
Melayani 44.402 Pelintas Internasional Per Hari
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Bismo, setiap hari melayani 44.402 pelintas internasional, sehingga TPI Soekarno Hatta memiliki peran vital dalam pengawasan perlintasan orang keluar-masuk Indonesia.
Dia menyebutkan, jumlah pelintas di tahun 2024 hingga Agustus tercatat mencapai 10.834.232 orang, menjadikannya bandara tersibuk di Indonesia. "Berbeda dengan TPI di bandara lain, seperti Ngurah Rai di Bali yang lebih banyak melayani wisatawan, Soekarno-Hatta melayani berbagai macam kebutuhan pelintas, mulai dari perjalanan bisnis, investasi, pendidikan, hingga perhelatan internasional," kata Bismo.
Dilengkapi Fasilitas 78 Autogate Canggih
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelintas, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengadopsi teknologi autogate yang memudahkan proses pemeriksaan imigrasi. Saat ini di TPI Soekarno-Hatta terdapat 78 autogate di berbagai terminal internasional bandara. Masing masing 5 autogate reguler di terminal 2 keberangkatan internasional, 5 di terminal 2 kedatangan internasional.
Sebanyak 16 autogate reguler dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 keberangkatan, dan ada 52 autogate regular dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 kedatangan internasional. "Jumlah ini masih akan ditambah lagi nantinya," kata Bismo.
Menurut Bismo, pada bulan September ini, rata-rata pengguna autogate telah mencapai 54 persen, 57 persen dari jumlah pelintas internasional keseluruhan. “Penggunaan autogate merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung digitalisasisistem keimigrasian, mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Bismo.
Sosialisasi, kata dia, juga terus dilakukan agar semakin banyak pelintas yang menggunakan fasilitas ini, termasukWarga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dan anak-anak di atas 6 tahun.
Status Pengawasan Ditingkatkan
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meningkatkan pengawasan di area steril imigrasi tersebut seiring terus meningkatnya jumlah keberangkatan CPMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan data perlintasan TPI Soekarno Hatta, pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya. Adapun periode Januari-September 2024 sebanyak 2.448 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural ditunda keberangkatannya. "Kantor Imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah penyelundupan manusia, dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan PMI non-prosedural," kata Bismo.
Peningkatan pengawasan, Bismo menambahkan, bagian dari pencegahan TPPO dan TPPM yang rawan dialami oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Bismo menambahkan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM. Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan, serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait gunamemastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Bismo mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. “Pastikan setiap langkah untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Jangan tergiur dengan upah yang tinggi," kata Bismo.