Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Wisatawan yang sedang berwisata ke Yogyakarta diimbau tak asal-asalan memarkir kendaraannya di lokasi bahu jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab kendaraan roda empat khususnya yang parkir sembarangan bukan di lokasi yang diperuntukkan, bakal digembok petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggembokkan atau wheel clamp pada kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas khususnya parkir ini untuk ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang lain," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, Kamis 28 Desember 2023.
Imanudin mengungkapkan beberapa pelanggaran parkir sembarangan di jalan itu terjadi di kawasan Malioboro, seperti di ruas Jalan Pasar Kembang.
Padahal di ruas jalan tersebut sudah terpasang marka, rambu, hingga banner bertuliskan larangan parkir.
"Upaya penindakan ini bukan untuk menakut-nakuti wisatawan, namun kami berharap wisatawan agar parkir di tempat yang sudah disediakan," katanya.
Aziz menjelaskan untuk mengetahui bahwa lokasi parkir terutama yang di tepi jalan tersebut telah memiliki izin, dapat dilihat dari adanya rambu parkir bertulis huruf P berwarna biru dan papan tarif parkir.
"Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin," kata dia.
Selain itu ciri lainnya adalah para jukir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogya. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor Perda Perparkiran termasuk tarifnya.
Dengan kebijakan ini, ketertiban perparkiran tak hanya menyasar kelompok juru parkir melainkan juga pengguna kendaraan.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sendiri terus melakukan pembinaan sekaligus pemantauan kepada 821 juru parkir atau jukir resmi alias berizin serta pembinaan bagi para pengelola tempat khusus parkir baik dari pemerintah maupun swasta yang berizin.
Selain pengawasan di lapangan, pemantauan aktivitas parkir di Kota Yogya juga dilakukan melalui ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di kantor Dinas Perhubungan Kota Yogya.
Lantas di mana saja lokasi parkir resmi di area tepi jalan umum di Kota Yogyakarta?
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta membeberkan setidaknya ada tujuh titik parkir tepi jalan umum di kawasan Tugu- Malioboro - Kraton atau Gumaton yang bisa dimanfaatkan wisatawan.
Yakni di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Kapasitas parkir tepi jalan umum di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil.
Pilihan editor: 10 Rekomendasi Hotel Kapsul di Jogja yang Murah, Mulai 65 Ribuan