Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dimulai hari ini, 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pemerintah melarang destinasi wisata beroperasi, pusat perbelanjaan tutup. Hanya sektor vital yang boleh buka. Itu pun dengan syarat ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di tengah PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19 yang kian melonjak, ada saja ulah rombongan wisatawan yang mencoba mengakali situasi ini. Mereka nekat datang ke Pantai Gunungkidul, Yogyakarta, untuk berekreasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wisatawan yang berasal dari berbagai daerah di luar Yogyakarta itu datang dengan menumpang tujuh unit bus pariwisata. Mereka mencoba menyelinap masuk ke Pantai Pulang Sawal atau Pantai Indrayanti pada Jumat malam, 2 Juli 2021, sehari sebelum PPKM Darurat berlaku.
Akal-akalan wisatawan itu diketahui pada Sabtu pagi, 3 Juli 2021. Petugas yang tengah berpatroli mendapati para wisatawan tadi sedang bersantai menikmati pemandangan di pantai. Saat itu juga petugas menggiring mereka untuk berkemas, naik bus, dan kembali ke daerah masing-masing.
"Kami menduga para wisatawan itu memanfaatkan waktu jeda sebelum tengah malam saat PPKM Darurat mulai berlaku," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono saat dihubungi Sabtu 3 Juli 2021. "Di malam hari memang tidak ada petugas yang berjaga. Nah, saat itu mereka masuk."
Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul telah berkomunikasi dengan pengurus kecamatan smpai tingkat desa agar turut memantau penerapan aturan di masa PPKM Darurat. "Semoga para wisatawan memahami aturan ini. Destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul tutup semua," kata dia.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DI Yogyakarta, Berty Murtiningsih mengatakan, kasus Covid-19 di DI Yogyakarta menembus rekor terbaru hinggal lebih dari seribu kejadian pada Sabtu, 3 Juli 2021. "Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DI Yogyakarta hari ini sebanyak 1.358 kasus. Total kasus Covid-19 menjadi 63.634 kasus," kata dia.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, saat ini di Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada zona hijau dan kuning lagi. "Tinggal zona merah dan zona oranye. Sebab itu PPKM Darurat harus ditegakkan, termasuk sanksinya bagi pelanggar," katanya. "Kita tak punya pilihan lagi untuk menekan mobilitas."
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
PPKM Darurat di Yogyakarta, Malioboro - Tugu Jogja - Keraton Sepi