Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, MUI: Ingat Wisata Halal

Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan presiden yang mengatur tentang investasi miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

2 Maret 2021 | 19.43 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Perbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut bagian lampiran dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Lampiran ketiga nomor 31 yang dicabut oleh Presiden Jokowi mengatur tentang investasi miras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Presiden Jokowi mendengar banyak masukan terkait peraturan yang dia teken pada 2 Februari 2021. "Keputusan diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya," kata Presiden Jokowi seperti tersiar di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis Ulama Indonesia menyatakan jika pemerintah tidak mencabut kebijakan itu, maka kontraproduktif dengan komitmen mendorong wisata halal. "Saat pemerintah berkomitmen membangkitkan ekonomi kreatif berbasis wisata halal, peredaran miras akan kontraproduktif dengan upaya mendorong wisata halal itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Alih-alih mendorong wisata halal, peredaran miras justru menjauhkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Indonesia karena terpikat dengan promosi wisata halal. Ini bukan kali pertama MUI menolak kebijakan pemerintah tentang minuman keras atau miras.

Pada 2009, MUI minta pemerintah melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di masyarakat. Caranya, dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol.

Tidak pula memberikan izin untuk kepentingan perdagangan minuman beralkohol, serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan itu. "Kalau pertimbangannya ekonomi dan investasi, banyak data menunjukkan bahwa bidang ini selalu defisit," ucapnya.

Menurut Asrorun, perolehan keuntungan dari peredaran miras tidak berbanding lurus dengan kerugiannya, baik dalam aspek kesehatan, kerusakan karakter generasi muda, dan tindakan kejahatan. Kalaupun miras itu diekspor, dia menambahkan, akan merusak citra bangsa Indonesia di kancah dunia.

MUI memuji langkah Presiden Jokowi mencabut lampiran peraturan presiden yang mengatur tentang investasi miras di Indonesia, khususnya di empat wilayah. Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus