Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar - Aurel Live di RCTI Tak Wakili Publik

Tayangan rangkaian pernikahan Atta Halilintar - Aurel Hermansyah yang disiarkan di area publik tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan publik.

13 Maret 2021 | 16.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aurelie Hermansyah dan kekasihnya Atta Halilintar menggungah foto prewedding menjelang acara lamaran pada Sabtu, 13 Maret 2021. Instagram/@Aurelie.hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung di RCTI mendapat kecaman dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Tayangan yang disiarkan di area publik tersebut dinilai tidak mewakili kepentingan publik.

Pernyataan ini ditulis secara resmi atas nama KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil. Terdapat lima poin yang disampaikan sebagai sikap KNRP terhadap rencana penayangan langsung acara lamaran sampai pernikahan selebriti di lembaga penyiaran RCTI.

"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik," tulisnya dalam surat pernyataan yang diunggah oleh akun resmi Instagram KNRP @knrpid pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Menjelang Menikah, Atta Halilintar Sedih Orang Tuanya Jalani Operasi Besar

Pada poin kedua, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak menghentikan acara tersebut dan hanya menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan diberikan penilaian. "Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," tulisnya.

KPI dinilai tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yang berisi, "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 ayat 2, yaitu "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

KNRP menilai KPI telah abai terhadap berbagai kritik dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. "Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menungu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulisnya pada poin keempat.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah melangsungkan lamaran hari ini, Sabtu, 13 Maret 2021. Prosesi siraman akan dilangsungkan pada Jumat, 19 Maret 2021, proses pengajian pada Sabtu, 20 Maret 2021, dan pernikahan mereka akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 April 2021. Seluruh rangkaian acara tersebut akan disiarkan langsung di RCTI.

MARVELA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus