Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Penistaan Agama Lina Mukherjee Dilanjutkan Pekan Depan: Minta Keterangan MUI dan Ahli

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa TikTokers Lina Mukherjee bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pekan depan

2 Agustus 2023 | 17.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lina Mukherjee saat hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa kemarin. Pekan depan sidang dugaan penistaan agama ini berlanjut dengan pemeriksaan ahli. TEMPO/Parliza Hendrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa TikTokers Lina Mukherjee bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pekan depan. Salah satu agendanya adalah pemeriksaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para ahli yang berkaitan dengan pekara ini.

Kasus penistaan agama ini bermula ketika terdakwa makan bagian dari daging babi sambil membaca bismillah yang diunggah di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Minggu depan agendanya pemeriksaan dari MUI dan ahli pidana," kata Sapriadi Syamsudin, pengacara pelapor Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, ahli bahasa dan sosiolog akan memberikan keterangan di persidangan. Selasa kemarin, berlangsung sidang kedua dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi

Secara terpisah, Supendi selaku pengacara terdakwa dari Posbakum atau Pos Bantuan Hukum PN Palembang mengatakan sejauh ini persidangan dengan terdakwa Lina Mukherjee berjalan baik. 

Dalam persidangan kedua yang berlangsung Selasa kemarin, Lina Mukherjee ditemani sahabat-sahabatnya. Dia pun mengaku senang karena mendapat dukungan dari sesama pegiat media sosial hingga artis seperti Saiful Jamil.

"Teman-teman datang ada yang bawa makanan kesukaan," kata Lina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus