Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) naik mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Harga tiket masuk kawasan TNBTS sekarang masih mengacu harga tiket masuk yang dibuat pemerintah sepuluh tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, perubahan terbaru harga tiket masuk kawasan wisata Bromo Semeru disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Noor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi kenaikan tarif masuk kawasan TNBTS itu menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Mengingat sudah 10 tahun masuk kawasan wisata tidak naik, semoga dengan adanya upaya optimalisasi PNBP ini dapat lebih bermanfaat untuk pembangunan nasional ke depannya,” kata Rudijanta kepada wartawan di Malang, Kamis sore, 24 Oktober 2024.
Harga Tiket
Wisatawan yang ingin memasuki kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya wajib membeli dan membayar tiket masuk secara daring atau online melalui laman web bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pembelian dan pembayaran tiket masuk secara daring ditujukan untuk menghindari antrean panjang. Uangnya langsung disetorkan ke kas negara. Harga tiket sudah termasuk biaya asuransi.
Rincian tiket masuk kawasan TNBTS sebagai berikut:
Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo (per orang per hari):
1. Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 54.000 (sebelumnya Rp 29.000).
2. Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 79.000 (sebelumnya Rp 34.000).
3. Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 255.000. Sebelumnya, tarif bagi wisatawan asing atau mancanegara Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur.
Harga tiket sudah mencakup asuransi Rp 4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Tiket Masuk Kendaraan Darat (per unit per hari):
1. Roda dua: Rp 5.000.
2. Roda empat: Rp 10.000.
3. Sepeda: Rp 2.000.
4. Kuda: Rp 1.500.
Rudijanta menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi denda kepada pengunjung maupun kendaraan yang memasuki kawasan TNBTS yang sudah secara ilegal. Sanksinya berupa denda lima kali lipat dari tarif normal per orang atau per unit kendaraan per hari.
“Pengunjung dan pelaku wisata diharapkan untuk membeli tiket secara resmi demi menjaga ketertiban dan keutuhan kawasan. Besar harapan agar kita bersama-sama menjaga alam agar tetap lestari,” ujar Rudijanta.
Pilihan Editor: Ranu Regulo di Kaki Gunung Semeru Kembali Dibuka