Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Sulli telah memicu desakan pemberlakuan hukuman terhadap komentar jahat atau cyberbullying di Korea Selatan. Majelis Nasional Korea Selatan mengajukan Rancangan Undang-undang bernama Sulli Law atau Sulli Act'. Dilansir dari Allkpop, 9 anggota Majelis Nasional Korea Selatan telah setuju untuk mengajukan RUU yang menentang komentar jahat.
Menurut laporan pada 16 Oktober, sekitar 9 anggota Majelis Nasional Korea Selatan telah setuju untuk mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pemberlakuan undang-undang baru untuk melawan komentar jahat di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kampanye untuk memberlakukan undang-undang pencegahan cyberbullying sejak kematian Sulli sudah tepat," kata Kim Jeong-hyeon, juru bicara Solidarity for Alternative Politics Korea pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Choi Jinri atau Sulli, aktris dan mantan anggota grup K-pop f(x) ditemukan tewas oleh manajernya pada Senin, 14 Oktober 2019 di apartemen rumahnya di Seoul. Bintang drama To The Beautiful You ini diduga bunuh diri lantaran tak kuat dengan intimidasi yang diterima di dunia maya atau cyberbullying. Sebelum meninggal, ia sudah mengeluhkan mendapatkan perisakan oleh K-Net, sekbutan netizen Korea.
RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat khususnya pada akun anonim. RUU ini akan melibatkan perwakilan dari berbagai asosiasi dan berbagai pihak, seperti selebritas yang kerap menjadi sasaran komentar jahat dari K-Net.
Selain usulan RUU untuk menerapkan hukuman terhadap kasus cyberbullying, situs pencari terbesar di Korea, Naver juga sudah membatasi komentar netizen pasca kematian Sulli. Jumlah komentar yang dapat ditulis pengguna pada artikel per hari dibatasi menjadi 3 dari yang sebelumnya 20 komentar. Pengguna juga harus menunggu 60 detik sebelum mengunggah komentar, sebelumnya hanya dibatasi 10 detik.
MARVELA