Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penjualan pulau Lantigiang kepada pengusaha di Kabupaten Kepulauan Selayar menghebohkan masyarakat. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pun menyatakan bahwa pulau yang masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu tidak akan pernah diperjualbelikan
"Saya kira soal pulau ini, Insya Allah itu tidak akan mungkin bisa diperjualbelikan dan kepada seluruh masyarakat saya berharap Taman Nasional Taka Bonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi," kata Nurdin usai meninjau Pulau Lantigiang, Selayar, Rabu, 3 Februari 2021.
Pulau Lantigiang yang memiliki luas sekitar 5,6 hektare tersebut dilaporkan telah dijual kepada pengusaha oleh nelayan setempat. Informasi sementara, lahan yang dibeli akan dibangun resort wisata.
Pulau tersebut memang memiliki atol yang menarik, didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Di sana juga menjadi tempat bertelur satwa liar dilindungi jenis penyu.
Nurdin menjelaskan ada warga Selayar yang menikah dengan orang Jerman kemudian mencoba melakukan negosiasi pembelian dengan kepala desa. Namun akhirnya proses jual beli tak berlanjut dan kini justru sedang dalam proses hukum di kepolisian.
"Pulaunya sendiri tidak jadi (dijual) karena memang baru panjar Rp 10 juta. Tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu. Makanya, saya datang ke sana memastikan," ujar Nurdin.
Nurdin menyebut Pulau Lantigiang masih alami dan membantah dimiliki oleh warga yang mengklaim memiliki pulau tersebut. Warga mengklaim memiliki lahan dengan dasar telah menanam pohon kelapa di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya kira tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun karena sudah menjadi kawasan nasional," kata Nurdin didampingi oleh Bupati Selayar Muhammad Basli Ali.
Sementara itu, Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama -yang membeli sebidang tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti Baso menjelaskan ingin membangun resort di sana guna mengembangkan pariwisata di Kawasan Taman Nasional Takabonerate. "Saya tidak pernah membeli pulau, saya membeli lahan di atas pulau," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lahan yang dia beli adalah milik Syamsul Alam, seorang nelayan di Selayar. Asdianti Baso membeli lahan seluas 4 hektare dari total 7,3 hektare pada 2019. Harganya Rp 900 juta dan yang baru dibayarkannya Rp 10 juta.
Syamsul Alam tidak punya bukti hak kepemilikan, melainkan pengakuan telah mengelola lahan itu sejak 1947 dan sebelumnya secara turun-temurun. Tidak ada bukti sertifikat tanah, hak guna, atau hak pengelolaan. Sebab itu, Asdianti Baso mencoba mengurus status tanah di Pulau Lantigiang ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mendapatkan hak pengelolaan.