Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster dan Anak Tak Perlu Tes Covid-19

Pemeriksaan acak persyaratan perjalanan akan dilakukan selama masa mudik Lebaran 2022.

5 April 2022 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemudik mencari bus yang mengantarkan mereka ketempat tujuan dalam acara "Mudik Bersama Sido Muncul" di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Kegiatan tersebut menampung sekitar 19 ribu pemudik untuk diangkut menuju berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dengan 300 armada bus. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik bagi masyarakat yang dua tahun belakangan tak bisa mudik akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menyatakan masyarakat sudah boleh mudik Lebaran tahun ini namun dengan syarat sudah menerima vaksin booster.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto mengatakan pihaknya pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis mengenai perjalanan domestik, termasuk aktivitas mudik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah," ujar Suharyanto melalui keterangannya.

Berikut adalah persyaratan perjalanan yang diatur dalam surat tersebut:

- Pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat hasil tes Covid-19 adalah mereka yang sudah vaksin booster

- Jika sudah menerima vaksin dosis 2, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) atau tes cepat antigen (1x24 jam). Sedangkan yang baru menerima satu dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam)

- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus sehingga tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR (3x24 jam) ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin

- Anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan hasil tes Covid-19, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan akan dilakukan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.

Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus