Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Taman Budaya Perlu Aturan Turunan SKB untuk Berkegiatan

Taman Budaya di seluruh Indonesia membutuhkan turunan SKB, agar mereka bisa menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan budaya dan ekonomi kreatif.

8 Juli 2020 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemain Teater Koma mementaskan lakon J J Sampah Kota di Graha Bhakti Budya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis, 7 November 2019. Produksi Teater Koma ke-159 yang ditulis oleh N Riantiarno ini menceritakan kehidupan di kolong jembatan dan akan dipentaskan pada 8-17 November. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Taman Budaya di seluruh Indonesia kini memegang pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencegahan virus corona (Covid-19). SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar seluruh acara kebudayaan maupun ekonomi kreatif bisa kembali berkegiatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam konteks itu banyak sekali seniman telah turut didukung kondisi ekonomi oleh Taman Budaya. SKB ini gayung bersambut," Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta, melalui percakapan daring, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat pembatasan kegiatan, setiap Taman Budaya beralih mengadakan acara melalui siaran daring. "Penonton dan pelaku kesenian ini diayomi," ucapnya.

Kini, SKB telah mengatur pedoman untuk penyelenggaraan acara. SKB pun bisa dibuat aturan turunan. "Tentu tiap daerah tidak akan sama. Soal mengelola Taman Budaya pelaku kesenian akan aturan turunan," katanya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid membolehkan adanya aturan turunan SKB. Syarat ketentuan tidak boleh lebih longgar dari rincian SKB. Menurut Hilmar, bila aturan turunan dibuat lebih ketat dari SKB pun diperkenankan.

Semmy Toisutta menjelaskan beberapa poin aturan untuk berkegiatan. Misalnya, kata dia, ketika seniman datang ke tempat acara tidak boleh membawa pendamping. "Tidak boleh naik angkutan umum, Kami bisa jemput," katanya. Ia menambahkan, aturan yang berlaku itu sebagai adaptasi kebiasaan baru

"Adaptasi ini akan sinergi dengan apa yang diatur. Tidak usah khawatir yang diturunkan (aturan turunan)," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus