Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Taman Budaya di seluruh Indonesia kini memegang pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencegahan virus corona (Covid-19). SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) agar seluruh acara kebudayaan maupun ekonomi kreatif bisa kembali berkegiatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam konteks itu banyak sekali seniman telah turut didukung kondisi ekonomi oleh Taman Budaya. SKB ini gayung bersambut," Ketua Asosiasi Taman Budaya, Semmy Toisutta, melalui percakapan daring, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat pembatasan kegiatan, setiap Taman Budaya beralih mengadakan acara melalui siaran daring. "Penonton dan pelaku kesenian ini diayomi," ucapnya.
Kini, SKB telah mengatur pedoman untuk penyelenggaraan acara. SKB pun bisa dibuat aturan turunan. "Tentu tiap daerah tidak akan sama. Soal mengelola Taman Budaya pelaku kesenian akan aturan turunan," katanya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid membolehkan adanya aturan turunan SKB. Syarat ketentuan tidak boleh lebih longgar dari rincian SKB. Menurut Hilmar, bila aturan turunan dibuat lebih ketat dari SKB pun diperkenankan.
Semmy Toisutta menjelaskan beberapa poin aturan untuk berkegiatan. Misalnya, kata dia, ketika seniman datang ke tempat acara tidak boleh membawa pendamping. "Tidak boleh naik angkutan umum, Kami bisa jemput," katanya. Ia menambahkan, aturan yang berlaku itu sebagai adaptasi kebiasaan baru
"Adaptasi ini akan sinergi dengan apa yang diatur. Tidak usah khawatir yang diturunkan (aturan turunan)," tuturnya.