Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif pembuatan paspor di seluruh tanah air. Tidak hanya penyesuaian harga pembuatan paspor, dalam aturan yang sama juga dilakukan perubahan masa berlaku paspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan mengatakan, penyesuaian tarif paspor tersebut untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. "Setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan," kata pria yang akrab disapa Ari itu, Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya memberikan pelayanan yang prima kada Aris, PP nomor 45 tahun 2024 yang baru keluar 18 Oktober 2024 lalu itu juga memberikan banyak pilihan kepada masyarakat dalam mendapatkan paspor. "Selain harga yang berubah, masa berlaku juga diperbaharui, harga ini naik karena masa berlakunya semaki lama," kata Aris.
Ia mengatakan, kenaikan tarif pembuatan paspor ini akan berlaku pada 17 Desember 2024 mendatang, yaitu 60 hari setelah penetapan aturan baru tersebut. "(kenaikan tarif) serentak diseluruh kantor imigrasi, termasuk kantor Batam, kami juga meyesuaiakan tarif itu," katanya.
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Aris juga menegaskan, dengan naiknya tarif tersebut pihaknya akan meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutkan kepada masyarakat. Sampai sekarang meskipun kenaikan tarif sudah disosialisasikan kepada masyarakat tetapi sekarang tidak ada terjadi kepadatan pembuatan paspor di Imigrasi. "Semenjak aturan kenaikan tarif keluar, permohohnan pembuatan paspor masih landai," kata Aris.
Sebelumnya tarif paspor 5 tahun sebesar Rp 350.000 untuk permohonan paspor non elektronik dan sebesar Rp 650.000 untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun. Sedangkan setelah penyesuai terdapat empat pilihan, yaitu pembuatan paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun Rp 350.000.
Pembuatan paspor nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 650.000. "Kemudian untuk paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama lima tahun Rp 650.000. "Terakhir paspor elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun, Rp 950.000," kata Aris.