Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tips Agar Kapal Pesiar Tak Lagi Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemandu wisata sebelum mengajak turis datang ke Raja Ampat?

11 Januari 2020 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua bocah menaiki sampan saat bermain di pantai Sawandarek di Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Papua Barat, 22 November 2019. Beningnya air di kawasan Sawandarek, kita dapat melihat dari jelas, berbagai jenis ikan yang ada di kawasan wisata ini. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KM Lamima Surabaya, kapal pesiar berbendera Indonesia dilaporkan menabrak terumbu karang di perairan kawasan Pulau Banos Misool, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, pada 3 Januari 2020. Kapal yang membawa sejumlah wisatawan asing itu juga diduga belum membayar retribusi masuk destinasi wisata ke pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat, Yusak Wabia mengatakan pentingnya menggunakan jasa pemandu lokal untuk menghindari kecelakaan seperti menabrak terumbu karang. Pemandu lokal, menurut dia, lebih mengetahui kondisi di wilayah mereka sehingga akan menghindari daerah-daerah yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hanya masyarakat lokal yang mengetahui pasti kondisi wilayah dan cuaca di laut daerah mereka tinggal," katanya. "Mereka juga menjaga terumbu karang yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari." Yusak Wabia mengimbau agar agen perjalanan wisata dan para turis yang masuk ke wilayah Papua Barat, terutama Kabupaten Raja Ampat, mematuhi peraturan dan melibatkan masyarakat lokal dengan menjadi pemandu wisata.

Selain mampu mengarahkan agar kapal tak menabrak terumbu karang, masyarakat lokal yang menjadi pemandu wisata juga memiliki pengetahuan lebih baik tentang daerahnya. "Dengan melibatkan masyarakat lokal menjadi pemandu wisata, pengelola tur dan wisatawan akan lebih nyaman sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Yusak.

Suasana kawasan wisata Piaynemo, di Desa Pam, Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, 22 November 2019. TEMPO/Fardi Bestari

Kepala Badan Layanan Umum Daerah UPTD Destinasi Wisata pada Dinas Pariwista Raja Ampat, Adrianus Kaiba mengatakan, setiap kunjungan wisatawan di Raja Ampat wajib membayar retribusi masuk destinasi wisata. Menurut dia, pengelola KM Lamima Surabaya belum membayar retribusi masuk destinasi wisata kepada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Destinasi Wisata pada Dinas Pariwista Raja Ampat.

"Kami berharap semua pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan yang ada, terutama membayar retribusi masuk destinasi wisata," ujarnya. Akhir Desember 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengimbau kapal pesiar yang masuk melibatkan pemandu wisata lokal. Imbauan ini dikeluarkan menyusul peristiwa kandasnya kapal pesiar Aqua Blu di atas terumbu karang Pulau Wayag Kabupaten Raja Ampat.

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Ranny Iriani Tumundo menyayangkan kandasnya kapal Aqua Blu di atas terumbu karang Pulau Wayag. Aturannya, setiap kapal pesiar yang melakukan perjalanan wisata di Raja Ampat wajib memberitahu pemerintah daerah setempat dan memenuhi persyaratan administrasi sebelum berkunjung.

Kapal pesiar yang masuk ke Raja Ampat juga wajib membayar retribusi Tanda Masuk Kawasan Wisata (TMKW) kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Jika syarat ini dipenuhi, barulah kapal pesiar itu resmi melakukan perjalanan wisata di Raja Ampat," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus