Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

Dalam putusan DKPP disebutkan, Hasyim Asy'ari terbukti meminta Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen untuk membuat swavideo yang dikirimkan ke korban.

6 Juli 2024 | 19.13 WIB

Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Perbesar
Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Tanah Air, yakni Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen ikut terseret dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap penyintas berinisial CAT.

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Diminta Buat Swavideo

Dalam sidang Putusan 90-PKE-DKPP/V/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti meminta partisipasi Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen dalam pembuatan swavideo untuk CAT. Pernyataan itu tercantum di dokumen Salinan Putusan 90-PKE-DKPP/V/202 tentang pelanggaran dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam poin [4.3.1] menyebutkan, “Bahwa berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema ‘Pemilih Muda Ayo ke TPS’ di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu, Pihak Terkait Betty Epsilon Idroos, dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu di luar negeri,” demikian dikutip melalui putusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun video tersebut direkam di ponsel Hasyim, kemudian dikirimkan ke korban karena Hasyim mengetahui korban merupakan penggemar Vincent dan Desta. “Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Dede Apriadi selaku Pemimpin Redaksi Net TV,” tulis DKPP dalam putusannya.

Fakta-fakta Lain di Persidangan

Tak hanya mengirimkan video ucapan dari Vincent, Desta, dan Boiyen, DKPP juga mengungkap, Hasyim mengirimkan video tersebut bersama dengan pesan berisi kata-kata dan emoji mesra kepada ACT. 

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui Whatsapp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku’ (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh),” demikian dikutip melalui putusan DKPP, masih dalam poin yang sama.

Kemudian, dalam poin [4.3.2.1], DKPP juga mengungkap bahwa terdapat komunikasi intens dan perlakukan khusus yang dilakukan oleh Hasyim kepada ACT. Hubungan istimewa tersebut, menurut DKPP, tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dan ACT. 

Putusan tersebut juga didukung oleh pendapat ahli, Anis Hidayah dari Komnas HAM, yang mengemukakan bahwa hubungan ini terjadi dalam konteks relasi kuasa yang tidak seimbang. Hasyim memaksa ACT untuk terlibat dalam situasi yang merugikan dan tidak setara.

Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa Pengadu untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga menyebabkan Pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis,” demikian dikutip dari poin [4.3.2.1].

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli, Dewi Kanti Setianingsih dari Komisi Nasional Perempuan, yang menegaskan bahwa dalam relasi kuasa yang timpang, pihak penyintas tidak memiliki kebebasan untuk menentukan kehendaknya sendiri. “Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya,” tulis DKPP, masih dalam poin yang sama.

Hasyim Asy’ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang, DKPP memutuskan Hasyim melanggar etik dalam kasus asusila dan mencopot jabatannya dari Ketua KPU. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tutur Heddy.

Heddy juga meminta pelaksanaan putusan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. Dia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus