Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia kini tak hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata. VoA bisa diajukan untuk kepentingan lain, seperti bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Visa on Arrival sebelumnya diberlakukan kembali untuk kepentingan pariwisata pada Maret lalu untuk sejumlah negara bersamaan dengan dibukanya kembali penerbangan internasional. Seiring makin baiknya situasi pandemi, jumlah negara yang bisa menggunakan VoA bertambah menjadi 43 negara.
Selain itu, kata Saleh, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan. Adapun sembilan negara subjek BVK, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
"Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," kata Saleh. Artinya, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Bagi WNA yang ingin mengajukan Visa on Arrival harus melengkapi sejumlah syarat, yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan,tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai pukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp500 ribu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.