Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di masa pemulihan sektor wisata ini, hampir semua destinasi telah beroperasi.
Pemerintah Kota Yogya pun kembali menata ulang kawasan wisatanya agar tak sekadar lengkap fasilitas protokol kesehatan namun juga makin nyaman dikunjungi. Fokus utama yang belakangan terus dipoles untuk kebangkitan wisata, yakni kawasan Malioboro.
"Kenyamanan pengunjung maupun orang-orang yang berkegiatan di seputaran Jalan Malioboro jadi fokus kami karena itu masih menjadi magnet," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Selasa, 23 Maret 2021.
Heroe mengatakan pengunjung kawasan Malioboro setiap harinya bisa mencapai 2 ribu orang. Angka tersebut merupakan hitungan rata-rata pengunjung Malioboro sebelum pandemi.
Sampai pada setelah vaksinasi untuk pekerja sektor informal kawasan Malioboro pada bulan Februari-Maret 2021, jumlah pengunjung tetap menembus angka ribuan, yaitu 1.106 orang pada tanggal 10 Maret 2021.
“Berdasarkan data lapangan tersebut, Malioboro telah menjadi magnet wisatawan juga wajah Kota Yogyakarta. Bahkan bisa dibilang termasuk wajah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” kata Heroe.
Namun, menurut dia, ada satu hal yang masih membuat pengunjung kurang nyaman berada di kawasan Malioboro, yakni ketika masih sering ditemui pengunjung yang masih merokok di sembarang tempat area tersebut.
Terlebih, kata Heroe, rokok bisa menjadi sarana penularan Covid-19 karena batang rokok dari orang terpapar Covid-19 jika bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang lain yang sehat, maka virus bisa saja berpindah. "Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19," katanya.
Pemkot Yogya telah mengukuhkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Perda itu pun telah diberlakukan sejak Maret 2018.
Namun, Heroe menjelaskan bahwa perda tersebut bukan peraturan yang melarang sepenuhnya keberadaan perokok di kawasan Malioboro. “Kami menyadari bahwa merokok atau tidak, merupakan pilihan atau hak seorang individu. Maka apa yang bisa pemerintah lakukan adalah mengakomodir atau menemukan titik tengah demi kenyamanan bersama antara perokok dengan non-perokok, melalui pengonsentrasian area-area merokok sehingga tidak mengakibatkan polusi bagi pengunjung lain,” ujarnya.
Heroe pun kembali mengajak seluruh komunitas yang ada di Malioboro di masa kebangkitan wisata ini agar membantu dan berpartisipasi untuk menciptakan Malioboro sebagai ruang publik yang bersih, nyaman serta bebas dari polusi. “Malioboro sebagai ruang publik sekaligus wajah Kota Yogyakarta, harus dijaga bersih, nyaman, serta bebas dari polusi,” kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan meskipun sektor wisata DIY sempat porak poranda karena pandemi, namun triwulan ketiga ini sektor pariwisata bisa dipastikan mulai bangkit.
Ia menyebut total 1.670.000 wisatawan datang dan perlahan menumbuhkan ekonomi. "Aktivitas pariwisata tidak lepas dari kepercayaan diri pengelola destinasi wisata serta kepercayaan wisatawan terhadap penegakan protokol kesehatan DIY,” kata Singgih.
Singgih mengatakan untuk membangkitkan pariwisata, ada hal yang selalu diupayakan, yakni peningkatan kepercayaan diri pengelola wisata. Kemudian strategi pemulihan pasar yang diikuti dengan monitoring dan evaluasi.
“Aktivitas pariwisata tidak lepas dari adanya kepercayaan diri dari pengelola wisata, masyarakat dan kepercayaan dari wisatawan untuk memilih Jogja sebagai destinasi yang aman dan nyaman dengan protokol kesehatan konsisten," kata Singgih.