Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beda Jauh Laporan Kekayaan AKP Andri Gustami dengan Gajinya sebagai Perwira Pertama Polri

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Ada yang tak sesuai laporan harta kekayaannya dengan gaji sebagai perwura pertama Polri versi LHKPN.

5 Maret 2024 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung yang dijatuhi hukuman mati, memiliki kekayaan sebesar Rp 970 juta menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 380 juta, yang mencakup tanah seluas 166 meter persegi di Kota Lampung Selatan senilai Rp 80 juta. Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi dan 45 meter persegi di Kota Bandar Lampung senilai total Rp 300 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Andri Gustami memiliki kendaraan bermotor senilai Rp 575 juta, termasuk mobil Toyota Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp 350 juta, dan mobil Honda City tahun 2012 senilai Rp 105 juta.

Semua kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN pada 12 Januari 2023 tersebut berasal dari hasil kekayaannya sendiri. Selain itu, dalam catatan tersebut terdapat kas dan setara kas senilai Rp 12,5 juta. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Andri Gustami adalah Rp 967,5 juta.

Andri Gustami dihukum mati karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, yang saat ini masih buron. Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, yang dibacakan pada Kamis, 29 Februari 2024. Sebelumnya, Andri Gustami menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Pangkat AKP dan gaji seorang AKP

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dia detail tentang pangkat dalam kepolisian:  

Pasal 3

Golongan Kepangkatan Polri terdiri dari:

a. Perwira;

b. Bintara; dan

c. Tamtama.


Pasal 4

Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 3 huruf a meliputi:

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan

3. Komisaris Polisi (Kompol);

c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Dengan demikian Andri Gustami tergolong dalam perwira pertama atau PAMA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP): dapat memiliki gaji sebesar Rp3.141.900–Rp5.163.100. Jumlah tersebut cukup jauh dibandingkan LHKPN milik AKP Andri Gustami

Saat ini, Andri Gustami dijatuhkan hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkoba. Dia masuk dalam jaringan Fredy Pratama, kini masih buron. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan, yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024. Andri Gustami, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.

MICHELLE GABRIELA  | IKHSAN RELIUBUN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus