Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=arial size=1 color=brown><B>Chandra Marta Hamzah: </B></font><BR />Salah Kalau ke Pengadilan

1 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhirnya Kejaksaan Agung memilih mendeponir atau mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dengan opsi ini, selesailah sudah status tersangka Bibit dan Chandra. Mereka akan bisa berkonsentrasi lagi pada tugas sebagai pemimpin KPK. ”Huru-hara itu membuat perhatian saya dan Pak Bibit terpecah,” kata Chandra kepada Tempo, yang mewawancarainya Jumat malam pekan lalu, beberapa jam setelah Kejaksaan menyatakan akan mendeponir kasus mereka.

Kejaksaan Agung akhirnya memilih opsi deponering, mengesampingkan kasus Anda. Tanggapan Anda?

Kita lihat saja dulu. Itu baru pengumuman dari Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Kita tunggu saja prosesnya.

Ada yang menyatakan seharusnya Kejaksaan lebih cepat mengambil sikap. Anda setuju?

Seharusnya memang bisa lebih cepat. Sebab, kami yakin apa yang dituduhkan itu tidak ada. Peristiwanya sendiri tidak ada. Bagaimana mungkin ada peristiwa pidana, sedangkan peristiwanya sendiri tidak ada?

Kuasa hukum Bibit-Chandra menilai pilihan mendeponir kasus ini tidak tepat. Pendapat Anda?

Dalam putusan ini, kami tidak punya hak untuk memilih. Kewenangan memilih berbagai alternatif terbaik itu ada di Kejaksaan Agung.

Ada pendapat yang menyatakan kasus ini lebih baik diajukan ke pengadilan agar semua terbuka. Anda sependapat?

Penemuan keadilan itu tidak hanya di pengadilan, tapi juga saat proses penyidikan dan penuntutan. Adalah mengingkari akal sehat dan hukum itu sendiri jika membawa kasus yang tidak cukup bukti ke pengadilan. Salah kalau kita membawa kasus ke pengadilan tanpa bukti yang cukup. Tidak pernah ada bukti saya bertemu dengan Ary Muladi. Tuduhan itu sama sekali direkayasa, tidak benar.

Begini, bukankah nanti jaksa bisa menuntut bebas di pengadilan?

Secara doktrin memang boleh. Tapi, logikanya, jaksa yang membawa maju sebuah perkara ke pengadilan itu dakwaannya benar. Jadi, intinya, dia membawa perkaranya ke pengadilan karena yakin ada bukti orang yang didakwanya bersalah.

Adapun tuntutan bebas itu baru bisa dilakukan kalau di persidangan ada fakta-fakta yang melumpuhkan bukti-bukti yang diajukan jaksa dalam dakwaannya itu. Di sini baru bisa kemudian muncul tuntutan bebas. Jadi, kalau tidak cukup bukti, jangan dibawa ke pengadilan. Ada mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan dan surat perintah penghentian penyidikan.

Ada juga yang menyarankan kejaksaan melakukan pemeriksaan tambahan dan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) baru. Tanggapan Anda?

Beberapa ahli menyatakan sebaiknya itu dilakukan kejaksaan. Tapi itu tidak dilakukan kejaksaan. Pilihan-pilihan itu terserah kejaksaan. Pernah ada berkas P21 (berkas dinyatakan lengkap), dilakukan pemeriksaan tambahan, lalu keluar SKPP.

Anda merasa tersandera dengan kasus ini?

Dalam status apa pun, karena saya masih di KPK, saya harus melaksanakan tugas sebagai pemimpin KPK. Tapi memang, setahun belakangan, huru-hara ini membuat perhatian saya dan Pak Bibit terpecah. Selain mengurus KPK, kami harus menyediakan waktu mengurus perkara yang kami alami.

Apakah KPK akan tetap mengungkap rekayasa kasus Bibit-Candra?

Kan, sudah ada Anggodo yang divonis. Ada juga Ary Muladi yang jadi tersangka. Kita selesaikan satu per satu. Kita lihat hasil persidangan.

Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus ini?

Pelajaran dari kasus ini, penegakan hukum itu harus dilakukan dengan kejujuran. Kalau sudah dimulai dengan kebohongan, akan diikuti dengan kebohongan selanjutnya. Ini yang terjadi dengan kasus saya. Kebohongan-kebohongan terus muncul. Setahun habis energi kita untuk masalah ini saja. Tidak hanya energi kami atau KPK, tapi juga masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus