Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Chandra Marta Hamzah: </B></font><BR />Salah Kalau ke Pengadilan

1 November 2010 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Chandra Marta Hamzah: </B></font><BR />Salah Kalau ke Pengadilan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhirnya Kejaksaan Agung memilih mendeponir atau mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dengan opsi ini, selesailah sudah status tersangka Bibit dan Chandra. Mereka akan bisa berkonsentrasi lagi pada tugas sebagai pemimpin KPK. ”Huru-hara itu membuat perhatian saya dan Pak Bibit terpecah,” kata Chandra kepada Tempo, yang mewawancarainya Jumat malam pekan lalu, beberapa jam setelah Kejaksaan menyatakan akan mendeponir kasus mereka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus