Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENGENAKAN kaus tanpa kerah berwarna biru, celana pendek sebatas lutut, dan sandal jepit, Nazril Irham keluar dari sel blok 6. Jumat pekan lalu itu, pemuda 29 tahun yang lebih dikenal dengan nama Ariel Peterpan ini hendak melakukan salat Jumat di Masjid Darut Taubah di tengah kompleks Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Wajahnya segar dan senyumnya mengembang. Kedua tangannya memegang ujung sarung bermotif kotak-kotak yang dikalungkan di leher.
Di koridor penjara, sejumlah wartawan menyongsongnya. Ariel hanya menyunggingkan senyum. ”Saya sehat-sehat saja,” ujarnya sembari terus berjalan. Ia emoh diwawancarai. Di masjid, tak urung ia menjadi pusat perhatian. Saat salat Jumat selesai, puluhan orang—yang juga tahanan penjara Kebon Waru—berebut menyalami Ariel.
Hari itu adalah hari ketiga Ariel mendekam di penjara Kebon Waru, setelah selama 120 hari ”menginap” di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Rabu pekan lalu, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Ia dikenai tuduhan ”turut serta dalam penyebaran video porno”. Karena locus delicti alias lokasi kejadian tindak pidana itu menurut polisi di Bandung, berkas perkara dan Ariel dikirim ke Kejaksaan Negeri Bandung. Ariel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sampai sepekan sebelum 120 hari masa penahanannya habis, polisi masih keukeuh membidik Ariel dengan tuduhan memproduksi video porno. Undang-undang yang dipakai untuk menjerat adalah Undang-Undang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Dua video adegan syur yang disebut-sebut diperankan Ariel dengan artis Luna Maya dan presenter Cut Tari dijadikan alat bukti. Sejak akhir Juni lalu, polisi menjebloskan Ariel ke tahanan.
Polisi juga memeriksa Cut Tari dan Luna Maya untuk menguatkan tuduhan kepada Ariel. Selain melakukan tes fisik, polisi mencocokkan suara ketiganya dengan suara orang yang terdengar dalam video tersebut. Hasilnya, saat itu, polisi yakin ketiganya adalah pelaku di dalam video yang mulai tersebar ke masyarakat pada awal Juni silam tersebut. ”Dari reka wajah, video itu identik dengan mereka,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto.
Berbeda dengan Cut Tari yang mengakui memang ada di video itu, Ariel dan Luna membantah perempuan dan pria dalam video itu adalah mereka. Belakangan, kendati Cut Tari sudah mengaku, polisi juga tak bisa menemukan di mana lokasi ”pengambilan gambar” itu terjadi. ”Ngakunya hanya di sebuah hotel di Indonesia. Tak jelas di mana hotelnya,” kata seorang sumber Tempo di kepolisian.
Tak disebutnya lokasi dan waktu pembuatan video menjadikan Kejaksaan Agung selalu menolak berkas yang dilimpahkan polisi. Tiga kali dikirim ke Kejaksaan, tiga kali pula ditolak. Sampai empat hari menjelang berakhirnya masa penahanan Ariel, polisi belum juga bisa melengkapi berkas perkaranya. Menurut sumber Tempo, inilah yang kemudian membuat Kejaksaan ”turun tangan”. Kejaksaan menyarankan polisi mengaitkan Ariel dengan tersangka lain dalam kasus tersebarnya video porno itu. ”Intinya, sejauh mana dia (Ariel) mengetahui adanya peredaran barang itu,” ujar sumber Tempo di Kejaksaan Agung.
Saran ini rupanya diikuti kepolisian. Tuduhan bahwa Ariel memproduksi video porno pun dihapus. Sebagai gantinya, ia dinyatakan turut serta terlibat dalam tindak pidana penyebaran video porno. ”Maunya jaksa penuntut begitu, ya, kami turuti,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Reza alias Rejoy dan Anggit sebagai tersangka. Reza diduga mengambil video itu dari hard disk milik Ariel, sedangkan Anggit diduga mengunggah video itu ke Internet. Dalam kasus ini, Ariel dibidik sebagai orang yang turut serta membantu proses tersebarnya video. ”Dia tahu (videonya) diambil dan diunduh, tapi tidak melarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap.
Menurut ahli hukum pidana yang juga anggota staf ahli Kepala Kepolisian RI, Chaerul Huda, Ariel menyimpan rekaman adegan ranjangnya tersebut di external hard disk, jadi satu dengan data aktivitasnya sebagai pemusik. Rejoy mendapat rekaman syur itu kala meminjam external hard disk Ariel. Oleh Rejoy, file video itu kemudian diserahkan ke Anggit. Dari sinilah kemudian rekaman itu tersebar, antara lain, lewat Internet.
Dari alat bukti yang ada, tuduhan sebagai orang yang turut serta menyebarkan video porno untuk Ariel memang lebih gampang ”disediakan” ketimbang memproduksi video porno seperti tuduhan semula. ”Fakta dan konstruksi hukumnya lebih kuat,” ujar Babul. Lokasi asal video tersebar, misalnya, sudah jelas, yakni Studio Capung di kompleks Antapani Bougenville, Bandung.
Dari sisi beratnya hukuman, dengan tuduhan hanya ”turut serta” ini, ancaman hukuman untuk Ariel lebih ringan ketimbang, misalnya, tuduhan memproduksi video porno. Menurut Chaerul Huda, Ariel bakal diancam hukuman sepertiga hukuman maksimal 12 tahun. ”Bisa jadi vonisnya nanti bahkan lebih rendah daripada ancaman hukumannya,” kata Chaerul.
Yang terkaget-kaget dengan tuduhan baru Ariel ini tentu saja tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, mereka yakin Ariel bakal bebas karena polisi tak juga bisa melengkapi berkas penyidikan sampai menjelang habis batas waktu penahanan. Rabu malam menjelang dinihari pekan lalu, tim pengacara Ariel sudah bersiap menjemput Ariel. Karena itulah mereka terkejut ketika tiba-tiba mendengar kabar berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap. Aghan Khan, salah satu pengacara Ariel, menegaskan, apa pun tuduhan polisi, ia yakin kliennya tak bersalah. ”Ariel adalah korban, bukan pelaku penyebaran,” katanya.
Erwin Dariyanto (Jakarta), Eric P. (Bandung)
Tuduhan untuk Ariel
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 56 ke-2
Dipidana sebagai pembantu mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 282 ayat 1
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau di muka umum, membikin tulisan, gambaran, atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, atau barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bukan atau denda paling tinggi Rp 3.000.
UU No. 44/2008 tentang Pornografi
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perbuatan yang Dilarang:
Pasal 27 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo