Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RIBUAN fosil dan benda purbakala milik Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran itu terserak di ruang sita Kepolisian Resor Sragen, Jawa Tengah. Ada gading gajah, tulang kaki, hingga fosil binatang lain. Itulah benda-benda dari zaman Pleistosen Tengah, yang umurnya sekitar 700 ribu tahun.
Polisi menyita semua barang itu dari jaringan sindikat perdagangan benda purbakala yang dibekuk pada Rabu dua pekan lalu. Menurut seorang penyidik di Kepolisian Resor Sragen, beberapa jam sebelumnya, Kepolisian Sektor Kalijambe mendapat informasi dari warga yang melihat sebuah truk mengangkut benda-benda purbakala dari toko suvenir milik Wasimin. Lantaran sudah lama mencurigai kegiatan toko itu, polisi segera bergerak. ”Wasimin itu sudah lama kami incar,” kata penyidik itu kepada Tempo.
Namun, tatkala tiba di toko Wasimin, truk itu sudah lenyap. Polisi segera melakukan pengejaran. Saat ditemukan, truk bernomor AD-1432-KF yang dikemudikan Ari Nugroho dan ditemani keneknya, Suparso, itu rupanya berjalan dalam ”kawalan” sebuah mobil Toyota Avanza. Avanza bernomor polisi Bali itu berjalan di belakang truk. Dari dalam mobil itu polisi mencokok Wasimin, Mujiyono, Philip Robinson, serta seorang warga Amerika bernama Dennis Bradley Davis.
Kepada polisi, keempatnya saat itu berkukuh bahwa isi truk adalah suvenir. Namun, saat polisi naik ke atas truk, di sana ditemukan ribuan benda purbakala. ”Kami tak bisa dikelabui,” kata juru bicara Kepolisian Resor Sragen, Mulyani, kepada Tempo. Keenam orang itu langsung digelandang ke Polsek Kalijambe.
Menurut Kepala Polsek Kalijambe Ajun Komisaris Agus Hariyanto, setelah petugas Balai Purbakala Sangiran menyatakan benda-benda itu memiliki nilai sejarah tinggi dan nilainya ratusan miliar rupiah, perkara ini mereka limpahkah ke Polres Sragen. Salah satu benda purbakala yang nilainya tinggi adalah fosil buaya yang usianya diperkirakan jutaan tahun. Nilainya, menurut Direktur Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Junus Satrio Atmodjo, tak kurang dari Rp 1 miliar.
Jumat dua pekan lalu, polisi menetapkan Wasimin, 50 tahun, sebagai tersangka. Keesokan harinya, giliran Dennis menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Menurut polisi, Wasimin membeli fosil dari warga. Satu fosil paling mahal dihargai Wasimin Rp 300 ribu. Setelah fosil terkumpul, ujar polisi, Wasimin mencari pembeli. Di sinilah muncul Dennis. ”Dennis langsung datang ke Sangiran,” katanya.
Menurut polisi, dari Dennis benda-benda itu akan ”terbang” ke luar negeri. Dijual ke sejumlah museum atau lembaga penelitian. Junus Satrio Atmodjo juga mempunyai dugaan yang sama. Seorang pejabat di Polres Sragen menengarai Dennis bagian dari anggota sindikat internasional pencuri benda purbakala. Ia menduga operasi Dennis ini juga mendapat beking pejabat. ”Karena tak mudah membawa benda-benda itu ke luar Indonesia,” katanya.
Menurut Mulyani, Wasimin dan Dennis pada 10 Oktober lalu pernah melakukan transaksi. Saat itu Dennis memborong 143 fosil dan 1.406 kilogram fosil kayu. Fosil yang dibeli Dennis, antara lain, gigi babi, tanduk rusa, dan rahang bawah rusa. Dari transaksi ini Wasimin mendapat Rp 13 juta. Adapun pada transaksi yang berakhir dengan penangkapan dua pekan lalu itu, Wasimin mendapat Rp 58 juta. Nilai ini jauh di bawah taksiran Balai Pelestarian Situs Sangiran. Menurut Balai, ribuan benda yang ”diamankan” dari truk itu nilainya mencapai Rp 200 miliar.
Toko suvenir Wasimin memang ”strategis”. Terletak di Desa Krikilan, Kalijambe, Sragen, jaraknya hanya sekitar 500 meter dari Museum Sangiran. Berukuran 50 meter persegi, toko itu menjual aneka suvenir seperti replika patung, asbak, pahatan berbentuk ikan, dan seperangkat gamelan. Di belakang toko, terdapat rumah Wasimin yang memiliki garasi jembar. Sebuah mobil Suzuki APV terparkir di garasi itu. Kamis pekan lalu, saat Tempo bertandang ke toko itu, tak terlihat satu pun pengunjung. ”Belakangan sepi,” kata penjaga toko yang enggan disebut namanya.
Pengacara Dennis, Jacob Antolis, mengaku belum mengetahui penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Jacob, Dennis yang tinggal di Jalan 11 Nomor 11, Ocean City, Amerika Serikat, itu tidak memiliki pekerjaan tetap. ”Dia sering bolak-balik Amerika-Bali untuk sekadar berwisata.”
Anton Aprianto (Jakarta), Ukky Primartantyo (Sangiran)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo