Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan kasus suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan melewati babak baru. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sabar, segera (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Harun sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025 mendatang, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.
Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan mengumpet di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat wawancara dengan Tempo di Jakarta, 1 maret 2024. Hasto dikabarkan menjadi tersangka terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. TEMPO/Tony Hartawan
Lantas seperti apa perjalanan kasus Harun Masiku sejak dirinya menghilang?
Awal Kasus Harun Masiku
Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Penegakan Hukum Kasus Suap Harun Masiku
Lantaran Harun Masiku menghilangkan diri, penegakan hukum terhadap kasus ini baru dilangsungkan terhadap Wahyu. Adapun Wahyu adalah salah satu tersangka yang terjaring pada OTT 8 Januari 2020. Sejumlah fakta pun terungkap seiring berjalannya agenda sidang Wahyu, termasuk ada nama Hasto.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu pada Kamis, 30 April 2020, nama Hasto turut disebut-sebut. Saeful mengatakan suap diberikan kepada Wahyu untuk disalurkan kepada anggota KPU lain. Namun, belum sempat fulus itu didistribusikan, Wahyu sudah keburu dicokok KPK.
“Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio (Agustiani Tio Fridelina), jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner,” kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, Saeful mengatakan duit itu belum sempat dibagikan karena saat itu sedang banyak hari libur. Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun di KPU. Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.
Saeful mengaku sempat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Hasto. Komunikasi antara keduanya terjadi pada 16 Desember 2019. Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu. Dalam pesan instan itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk uang muka “penghijauan”.
Saeful mengatakan mulanya dirinya meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP itu menyuruh pihaknya untuk mengurus program penghijauan PDIP. “Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ,” kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.
Buntut kasus ini, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan masuk bui terhitung sejak Januari 2020. Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair. Namun, 3 tahun 9 bulan kemudian atau pada Oktober 2023, ia dibebaskan bersyarat.
KPK kembali buka kasus Harum Masiku
Lama mengendap, sejak pertengahan tahun ini, KPK mulai getol kembali membuka kasus Harun Masiku. Kasus ini kembali mencuat setelah lembaga antirasuah itu memeriksa tiga saksi yang disebut sebagai kerabat Harun untuk mencari keberadaan buron sejak 4 tahun lalu itu. Mereka yakni seorang pengacara dan dua mahasiswa
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
KPK panggil Hasto
Usai pemeriksaan ketiga saksi, Penyidik KPK juga berencana memanggil Hasto. Ali mengatakan Sekjen PDIP itu bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ihwal perkara suap yang melibatkan Harun.
“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan minggu depan akan dipanggil ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya,” kata Ali, Rabu, 5 Juni 2024.
Menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK, Hasto mengatakan akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Menurut Hasto, sebagai Sekretaris Jenderal partai yang sah menurut hukum dan taat pada supremasi hukum, juga sebagai warga negara yang bertanggung jawab, maka, sudah sepatutnya panggilan tersebut ditanggapi secara serius.
“Kualat saya kalau gak datang. Apalagi KPK didirikan sama Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Kamis, 6 Juni 2024.
Hasto kemudian dipanggil pada Senin, 10 Juni 2024. Saat pemeriksaan, ponsel Hasto disita oleh penyidik.Penyidik KPK mengambil barang Hasto yang dibawa sang asisten, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih. Hal itu membuat PDIP protes.
“Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Senin, 10 Juni 2024.
KPK temukan mobil Harun Masiku
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun,” ucap Asep di Puncak Bogor, Jawa Barat.
Asep juga mengungkapkan, penyidik KPK berhasil mendapatkan dokumen yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” tuturnya.
Mengacu pada pernyataan Asep Guntur, mobil Harun Masiku yang ditemukan di Thamrin Residences telah terparkir sejak 2022, atau dua tahun setelah politikus PDIP tersebut dinyatakan sebagai buronan KPK.
Maruarar Sirait buat sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi yang menemukan Harun Masiku
Nyaris lima tahun bersembunyi, belum ditemukannya Harun membuat Maruarar Sirait berinisiatif. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini pun menggelar sayembara berhadiah Rp 8 miliar bagi yang berhasil menemukan Harun.
“Apa salahnya saya memberikan itu (uang Rp 8 miliar). Partisipasi publik, itu uang pribadi,” kata Maruarar Sirait ditemui wartawan di Stasiun Manggarai, Jakarta usai mengunjungi aset Perumnas dan PT KAI, pada Rabu, 27 November 2024.
“Lama nggak ada perkembangan, saya ambil inisiatif pribadi boleh dong,” ujarnya. “Kok orang itu hebat sekali sih, berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah sekarang isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan bisa mencari bantuan, bisa dapat duit Rp8 miliar loh.”
KPK kembali terbitkan surat DPO
Pada 6 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat DPO Harun Masiku. Surat ini memuat empat foto terbaru Harun dengan berbagai penampilan. Dalam surat DPO ini, KPK juga mencantumkan ciri-ciri Harun, seperti tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, kurus, dan memiliki logat Toraja atau Bugis. Surat tersebut dilengkapi dengan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat.
Megawati buka suara
Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Megawati mempertanyakan prosedur KPK dalam mendalami keterlibatan Sekjen PDIP itu. Megawati menyatakan akan datang ke KPK bila Hasto ditangkap.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
KPK telah beberapa kali memanggil Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Presiden kelima ini pun mengajak ahli hukum untuk mencermati proses penanganan kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK.
“Harun Masiku itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” kata Megawati.
Megawati lantas mempertanyakan sikap penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti. Megawati menyoroti perilaku Rossa yang seolah takut karena memakai masker dan topi ketika melakukan pemeriksaan. Megawati juga mengkritik Rossa yang menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
“Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” kata Megawati.
KPK periksa Yasonna Laoly
KPK juga memanggil Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Ketua DPP PDIP itu diperiksa perihal Harun Masiku, yang sampai sekarang masih buron.
“Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP PDIP,” kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi menteri hukum dan HAM ketika Harun Masiku terdeteksi melakukan perjalanan pada 2020 silam.
“Posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja,” ujarnya
Hasto jadi tersangka
Terkini, Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK atas nama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto tersangka itu berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Ade Ridwan Yandwiputra, Rachel Farahdiba Regar, Mohammad Hatta Muarabagja, Bagus Pribadi, Sultan Abdurrahman, Hendrik Yaputra, Mutia Yuantisya, Amelia Rahima Sari, Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra dan Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.