Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font size=1 color=#FF9900>KASUS DANA BANK INDONESIA</font><br />Akhirnya Mampir di Kelapa Dua

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Penahanan besan Presiden Yudhoyono itu sudah diputuskan empat hari sebelumnya.

1 Desember 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAJAH Aulia Tantowi Po-han menegang. Kemarahannya tak tertahankan lagi. ”Memangnya saya ini kurang kooperatif apa, sih?” pekiknya. Kamis petang pekan lalu itu, seorang penyidik menyampaikan sepucuk surat yang membuat ia memuntahkan amarahnya: perintah penahanan.

Kegaduhan, kendati sejenak, terjadi lantaran reaksi Aulia yang terkejut disodori surat penahanan tersebut. Bukan hanya Aulia, rekannya, sesama mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maman H. Soemantri, melakukan aksi yang sama, menolak perintah penahanan.

Menurut sumber Tempo, saat itu Aulia, 63 tahun, sempat ngotot minta penahanan dirinya ditunda barang dua hari. Alasannya, ada acara keluarga yang harus ia hadiri. Namun penyidik berkukuh. Keputusan sudah diteken, tak bisa mundur lagi. Aulia menyerah.

Petang itu, bersama tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Maman, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, ia resmi berstatus tahanan. Aulia dan Maman diangkut ke rumah tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, sedangkan Bun Bunan dan Aslim dijebloskan ke ruang tahanan Markas Besar Kepolisian Indonesia. ”Butuh waktu dua jam merayu mereka agar bersedia menandatangani berita acara penahanan,” ujar seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut ketua tim pengacara mantan pejabat Bank Indonesia itu, Amir Karyatin, Aulia memang tak menduga akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan. Mengira pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu itu pemeriksaan biasa, keempat kliennya tak melakukan persiapan apa pun, termasuk membawa baju ganti. ”Pak Aulia benar-benar kaget karena selama ini ia patuh dan kooperatif,” kata Amir.

Saat kliennya akan ditahan, Amir sempat hendak mengajukan surat penangguhan penahanan. Tapi, lantaran penyidik meminta surat tersebut langsung diberikan kepada Ketua Komisi, Antasari Azhar, pengajuan itu pun urung dilakukan. Amir juga sempat menawar agar Aulia diberi kelonggaran satu-dua hari. ”Kalaupun ditahan, mereka siap diambil dari rumahnya,” kata Amir. Lagi-lagi penyidik menolak permintaan itu.

Di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Aulia ditahan di Blok B, satu blok dengan, antara lain, mantan Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Rusdihardjo, mantan Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Adapun Maman ditempatkan di Blok C. Di sini ”tinggal” Urip Tri Gunawan, jaksa yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, dan Irawady Joenoes, mantan anggota Komisi Yudisial, yang juga dihukum karena kasus suap.

Di rumah tahanan Kelapa Dua itu, Aulia menempati kamar berukuran sekitar 4 x 4 meter persegi. Untuk ukuran ruang tahanan—apalagi dibandingkan dengan ruang tahanan Salemba atau Cipinang—jelas ruang itu jauh lebih mewah. Ditempati Aulia seorang diri, kamar itu berkeramik putih dan dilengkapi spring bed serta kamar mandi yang juga resik. Penghuninya tak perlu khawatir berkeringat atau kegerahan karena kamar itu juga dilengkapi penyejuk udara. Jika bosan di kamar, bisa juga pergi ke ruang tamu. Di sana tersedia pesawat televisi.

Sebelum menjenguk kamarnya, Aulia sempat ”berkenalan” dengan sejumlah penghuni rumah tahanan itu. Saat itu sejumlah tahanan menyambut Aulia. ”Kita ini sama-sama jadi korban,” ujar Aulia seperti ditirukan sumber Tempo yang ikut dalam acara ”penerimaan Aulia” tersebut. Jumat pekan lalu, Aulia ditengok cucu dan putri kesayangannya, Annisa Larasati Pohan. Annisa datang tanpa didampingi suaminya, Agus Harimurti, putra Presiden Yudhoyono.

Menurut Amir, pemeriksaan Aulia pada Kamis sore itu sebenarnya belum tuntas. Saat itu, penyidik sempat menanyakan apakah Aulia akan mengajukan nama-nama saksi. Aulia, kata Amir, kemudian menyodorkan tiga nama calon saksi ahli, antara lain Ratnawati Prasodjo, salah satu penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Yayasan. Namun, setelah Aulia menyebutkan tiga saksi itu, ternyata penyidik mengeluarkan kabar mengejutkan: rencana penahanan. Sebelum diangkut ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Aulia sempat menitipkan pesan kepada penyidik. Ia minta keluarganya segera diberi kabar bahwa dirinya ditahan.

l l l

SUMBER Tempo bercerita, penetapan status tahanan untuk Aulia dan tiga mantan Deputi Bank Indonesia lainnya itu sudah diputuskan pada Senin pekan lalu, empat hari sebelum ia diperiksa. Tak hanya itu, ruang tahanannya di Kelapa Dua bahkan sudah dipesan jauh hari, sekitar dua pekan lalu.

Menurut sumber Tempo di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, informasi bakal masuknya Aulia itu memang sudah santer sejak dua pekan lalu. Itu ditandai dengan adanya ”bersih-bersih” di sebuah kamar di Blok B, tempat Rusdihardjo dan Muchdi ditahan. Bagi para tahanan, Blok B adalah blok paling elite. Bukan soal fasilitas kamarnya—karena, jika soal ini, semua sama—melainkan penghuninya, yakni mantan pejabat penting. Saat seorang petugas berbisik bahwa penghuni baru yang bakal masuk itu Aulia, para tahanan langsung mafhum. Tak mungkin memang Aulia ditempatkan di Blok A, misalnya, yang kini dihuni para tersangka teroris asal Palembang.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik akan keberanian Komisi menahan besan Presiden. ”Penahanan itu untuk tidak menimbulkan kerancuan opini publik,” ujar Antasari, Kamis pekan lalu, beberapa saat setelah penahanan Aulia. Soal penahanan ini, Antasari menjamin tidak ada pergulatan batin dari Komisi. ”Bila ada resistensi sikap dalam proses penahanan, itu merupakan hal yang wajar,” ujarnya.

Nah, lantaran adanya ”perlawanan” itulah, menurut seorang penyidik, proses penahanan terhadap Aulia, yang mestinya rampung pukul tiga sore, molor hingga dua jam lebih. Tapi soal adanya perlawanan kliennya ini dibantah pengacara Aulia, Safriyadi. Menurut dia, kliennya menurut apa yang diminta Komisi. ”Keempat tersangka bersikap kooperatif,” katanya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober lalu, Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, saat itu ia tidak langsung ditahan. Bersama anggota Dewan Gubernur lainnya, Bun Bunan Hutapea, Maman H. Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, serta Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Aulia dituduh terlibat dalam menetapkan putusan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar.

Dana inilah yang kemudian dipakai buat menyuap anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meloloskan Undang-Undang Perbankan dan mengamankan para petinggi Bank Indonesia yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dari jerat hukum. Uang itu diserahkan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak kepada anggota Dewan, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra.

Satu per satu orang yang terlibat kasus ini sudah mendapat ganjaran dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oey dan Rusli, misalnya, sudah divonis empat tahun penjara. Adapun Burhanuddin, akhir Oktober lalu, divonis lima tahun penjara. Satu jam setelah jatuhnya vonis Burhanuddin itulah status Aulia lantas meningkat jadi tersangka, sebelum akhirnya, pekan lalu, ”naik kelas” lagi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ramidi, Cheta Nilawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus