Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

<font size=1>Pemerasan</font><br />Setor Doku atau Jadi Tersangka

Jaksa Agung Muda Pengawasan mencopot sejumlah jaksa di Kalimantan Timur yang diduga melakukan pemerasan. Korbannya para pejabat daerah.

15 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPACARA serah-terima jabatan yang biasanya dilakukan terbuka itu kali ini berlangsung tertutup. Di aula lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis pekan lalu, serah-terima itu juga tak boleh diliput pers.

Serah-terima itu berlangsung tanpa dihadiri pejabat yang digantikan. Baringin Sianturi, yang hari itu menyerahkan jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada Risal Nurul Fitri, tidak hadir. Demikian pula Amsir Huduri, yang menyerahkan posisinya, Asisten Intelijen, kepada Tjahyo Aditomo. "Baringin sakit tulang punggung. Adapun Amsir sedang ujian kenaikan tingkat di Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dachamer Munthe.

Penggantian dua jaksa ini menjadi pembicaraan para pejabat Kalimantan Timur. Sebab, "pencopotan" mereka diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya. Sebelum diberhentikan dari jabatannya pada Kamis pekan lalu itu, kedua jaksa ini sempat diperiksa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Menurut sumber Tempo di Kejaksaan Agung, pemeriksaan kedua jaksa ini berawal dari masuknya sepucuk surat aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Surat dari Kalbun Salim itu berisi laporan tentang adanya pemerasan terhadap sejumlah saksi dan tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy merespons surat itu. Agustus lalu, Marwan mengirim tim ke Samarinda. Di sana tim yang dipimpin Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Burhanuddin itu menemui Kalbun, sang pengirim surat.

Kalbun menunjuk salah satu korban pemerasan: Aminuddin, Direktur Utama Bank Kalimantan Timur, yang tengah terbelit kasus dugaan penggelembungan kredit perkebunan kelapa sawit. Menurut Kalbun, Baringin mengancam akan menjadikan Aminuddin tersangka jika tidak menyetor duit Rp 1 miliar. Aminuddin akhirnya menyerah.

Pengakuan Kalbun ini diperkuat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Irianto Lambrie. Irianto, berdasarkan salinan berkas pemeriksaan yang diperoleh Tempo, mengatakan mengetahui Aminuddin dimintai uang oleh Baringin. "Saya mendengar pengakuan yang bersangkutan (Aminuddin) dalam rapat yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur pada 19 Juni 2010," kata Irianto dalam dokumen itu.

Selain itu, beberapa pejabat Kalimantan Timur dimintai keterangan tim Burhanuddin. Mereka, antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Hazairin Zain, mantan Kepala Dinas Kehutanan Budi Pranowo, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Syahbani, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Yadi Sabianoor.

Kepada Tempo, Yadi mengaku pernah menyetor Rp 150 juta ke jaksa. "Saya sendiri yang memberikan uangnya," ujarnya. Uang itu diminta oknum jaksa yang menjamin dirinya bakal tak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana peningkatan ekonomi kerakyatan yang sedang diselidiki kejaksaan tinggi. "Saya sebenarnya tak mau memberikan uang itu, tapi anggota saya ketakutan kalau nanti jadi masalah lagi."

Berbekal sejumlah bukti dan keterangan beberapa saksi tersebut, menurut sumber Tempo, "tim Burhanuddin" menyimpulkan Baringin diduga kuat melakukan pemerasan. Selain itu, tim menemukan keterlibatan Amsir Huduri dan Eko Nugroho, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. "Meski mereka membantah tuduhan itu, orang yang memberikan uang sudah mengaku," kata sumber Tempo di Kejaksaan Agung.

Baringin, yang terhitung jaksa senior, kini jadi jaksa biasa. "Dia dimutasi ke Jambi. Sekarang menjadi jaksa biasa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada Isma Savitri dari Tempo. Dihubungi pekan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Muhammad Iqbal Arief mengatakan ia belum mengetahui kepindahan Baringin ke wilayahnya. "Saya belum mendengar nama itu pindah ke sini," ujar Andi.

Adapun Baringin kini sulit dihubungi. Sejumlah koleganya, baik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur maupun Kejaksaan Agung, menyatakan sudah lama tak melihat rekannya itu. Telepon selulernya pun hanya menyuarakan nada tunggu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menegaskan pencopotan ketiga jaksa itu sebagai sanksi dari kesimpulan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejak awal Agustus 2010. Marwan menyatakan ia tak akan mentoleransi jaksa yang menyalahgunakan jabatan. "Itu sanksi berat, sebab jabatan strukturalnya kami putuskan juga untuk dicopot," katanya.

Erwin Dariyanto (Jakarta), Firman Hidayat (Samarinda), Syaiful Bukhori (Jambi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus