Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan kepada 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak ada satu pun koruptor yang akan mendapat amnesti dari pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi," kata Supratman saat ditemui di kantornya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman menjelaskan pemberian amnesti itu sedang dibahas dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun perkembangannya dalam proses pengumpulan dan pengolahan informasi.
"Setelah kami menerima daftar nama yang 44 ribu yang masih perkiraan, kami akan membuka ke publik. Dikirim ke presiden, lalu presiden akan bersurat ke DPR untuk meminta pertimbangan," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas soal penanganan warga binaan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hal itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Pemberian amnesti sebenarnya bukan hal baru. Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu ini sudah dilakukan presiden-presiden sebelumnya.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta pemerintah transparan dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Meski menilai langkah tersebut positif, Maidina menilai proses tersebut harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi.
Maidina menyatakan ICJR menyepakati langkah pemberian amnesti oleh pemerintah tersebut. "Apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.
ICJR menilai pemberian tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. “Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standarisasi pelaksanaan, penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan presiden dan dipretimbangkan oleh DPR,” kata Maidina.