Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tamron Tamsil alias Aon delapan tahun penjara. Sebagai pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, Tamron diduga melakukan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung bersama Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tamron mendengarkan sidang pembacaaan putusan bersama tiga terdakwa lain, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Kwan Yung alias Buyung. Keempatnya duduk berjejer di baris pertama kursi terdakwa di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruang sidang itu sesak oleh anggota keluarga dari para terdakwa. 20 bangku panjang untuk pengunjung terisi penuh. Di luar ruang sidang, pengadilan menyiarkan prosesi pembacaan vonis lewat layar videotron di lobi PN Jakarta Pusat. Sejumlah orang menyaksikan sidang vonis sembari berdiri dan sebagian lainnya menyimak dengan duduk.
Majelis hakim lebih dulu membacakan putusan untuk Tamron. "Menyatakan terdakwa Tamron Tamsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Toni Irfan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Tamron dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hakim juga meyakini Tamron melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU karena dianggap menyalahi Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Toni. Vonis pidana penjara itu lebih ringan enam tahun dibanding tuntutan jaksa penutut umum. Jaksa sebelumnya meminta hakim memvonis Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Tamron dianggap terbukti melawan hukum dengan mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Jaksa mendakwa Tamron memperkaya diri hingga Rp 3,66 triliun lewat perusahaan smelter swasta miliknya.
Tamron juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider penjara satu tahun. Selain itu, Laki-laki berusia 58 tahun itu juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamron dapat disita. Namun, bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Hukuman penjara terhadap Tamron itu sama dengan sejumlah terdakwa kasus korupsi timah lainnya. Mereka adalah Suwito Gunawan, Roberto Indarto dan Suparta. Hanya saja, mereka mendapatkan hukuman denda dan uang pengganti yang berbeda-beda.
Meskipun demikian, ada juga terdakwa kasus korupsi timah yang mendapat hukuman lebih rendah. Harvey Moeis misalnya yang hanya mendapat vonis penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Tamron Tamsil cs merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah ini.