Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=2 color=#CC0000>Rancangan Undang-Undang</font><br />Melibas Pasal Krusial

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum menyepakati komposisi hakim dan kedudukan pengadilan. Perlu lobi dengan pemerintah.

7 September 2009 | 00.00 WIB

<font size=2 color=#CC0000>Rancangan Undang-Undang</font><br />Melibas Pasal Krusial
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SUARA tepuk tangan terdengar membahana dari ruang pertemuan Jatayu, Hotel Sheraton, Cengkareng, Tangerang, Jumat pekan lalu. Beberapa saat kemudian pintu ruang pertemuan itu terbuka le bar. Sebelas anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satu per satu keluar. Wajah mereka sumri ngah. ”Kami sudah menyelesaikan seluruh DIM (daftar inventarisasi masalah), tinggal pasal krusial,” tutur Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja, kepada Tempo penuh semangat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus