Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font size=2 color=#CC0000>Sengketa Tanah</font><br />Berebut Tanah Bung Hatta

Yayasan Hatta berseteru dengan TNI Angkatan Udara perihal tanah di daerah elite Yogyakarta. Yayasan menyatakan akta pengoperan lahan yang pernah dibuat Yayasan dan Angkatan Udara cacat hukum.

12 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERSAMA suaminya, Sri Edi Swasono, Meutia Farida Hatta bergegas masuk ke sebuah rumah di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Malam itu, di ­pengujung 1999, sang tuan rumah, mantan presiden Soeharto, sudah menunggu putri sulung proklamator RI itu. Soeharto ditemani saudara tirinya, peng­usaha Probosutedjo.

Setelah berbasa-basi dan menyeruput teh yang dihidangkan tuan rumah, Meutia segera menyampaikan maksud kedatangannya. Putri sulung ­Hatta itu mengeluhkan perihal tanah milik Yayasan Bung Hatta di Gondokusuman, Kota Baru, Yogyakarta, seluas 7.795 meter persegi yang dipinjam Angkatan Udara sejak 1965 dan belum dikembalikan. ”Padahal, di atas tanah itu, rencananya akan dibangun perpustakaan Bung Hatta,” kata Sri Edi Swasono, Ketua Dewan Pembina Ya­yasan Hatta, saat ditemui Rabu pekan lalu di kediamannya, di kawasan Rawamangun, Jakarta Selatan.

Saat pertemuan itu, menurut Edi, Soeharto tak banyak bicara. ”Dia meminta kami menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.” Selebihnya, kata Edi, Soeharto menceritakan ”pe­ranan”-nya dalam Yayasan Hatta. Soeharto menyatakan pada 1975 pernah menyumbang Yayasan Hatta Rp 50 juta. Duit itu untuk membangun gedung ­perpustakaan Hatta.

Perpustakaan Hatta berdiri di atas lahan milik Universitas Gadjah Mada di Jalan Laksamana Muda Adisucipto, Yogyakarta. Hanya, pada 2006, perpustakaan itu bubar lantaran UGM meminta kembali lahannya. Yayasan lantas menitipkan buku koleksi mereka ke perpustakaan UGM.

l l l

TANAH seluas lapangan sepak bola di Gondokusuman itulah yang kini diperebutkan Yayasan Hatta dan TNI Angkatan Udara. Senin pekan lalu sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Yayasan kepada Angkatan Udara mulai digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain itu, Yayasan menggugat Induk Koperasi TNI Angkatan Udara, PT Arta Sarana, dan Restoran McDonald’s. Mereka dituntut membayar ganti rugi Rp 90 miliar.

Yayasan mengklaim mereka pemilik sah tanah itu. ”Tanah itu dibeli Bung Hatta dari seorang warga negara Belanda setelah Indonesia merdeka,” kata S.F. Marbun, pengacara Yayasan Hatta. Tanah itu, kata Marbun, mulanya milik keraton yang diberikan kepada Johan Resink. Bung Hatta membeli tanah itu dari Resink.

Menurut Marbun, pada 1 September 1965, Angkatan Udara RI bekerja sama dengan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara I dan Yayasan Hatta meneken berita acara serah-terima tukar-menukar tanah dan bangunan. Angkatan Udara mendapat tanah itu, sedangkan Ya­yasan Hatta menerima dua tanah di Baciro, Yogyakarta, dari Angkatan Udara.

Tapi perjanjian ini ternyata tak mulus. Yayasan menganggap Angkatan Udara wanprestasi karena tidak menyerahkan tanah dan bangunan di Baciro. Sementara itu, tanah di Gondokusuman—ini merupakan daerah elite di Kota Gudeg—sudah dikuasai Angkatan Udara. ”Kami minta tanah kami dikembalikan dan mereka membayar ganti rugi sewa Rp 90 miliar,” kata Marbun.

Sidang pertama pekan lalu itu pun ­kemudian ditunda lantaran para tergugat tidak hadir. Kepala Hukum Landasan Adisutjipto, Yogyakarta, Mayor Kasmudi, yang mewakili Angkatan Udara, kendati hadir di sidang, menolak duduk di kursi tergugat. ”Saya datang mewakili Kepala Staf Angkatan Udara. Tapi saya belum menerima surat kuasanya,” kata Kasmudi di persidangan. Ketua majelis hakim Mohammad Lutfie menetapkan sidang perkara ini akan dimulai lagi 23 Agustus mendatang.

Kendati masuk sebagai pihak tergugat, pihak McDonald’s menyatakan tidak tahu-menahu perihal sengketa ini. ”Kami ini hanya menyewa,” ujar Slamet Riyadi, manajer rumah makan cepat saji itu. McDonald’s hanya menempati sebagian kecil lahan yang diperebutkan itu. Di luar bangunan, lahan tersebut kini ditumbuhi semak belukar. ”Di situ dulu ada bangunan dua lantai untuk wisma Angkatan Udara,” kata Sutarmi, 56 orang, seorang pedagang yang mengaku sudah belasan tahun berjualan di dekat lahan itu.

Dihubungi Tempo pekan lalu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Imam Sufaat mengatakan tidak mengetahui perihal adanya gugatan tersebut. ”Saya sedang di India,” katanya lewat layanan pesan pendek. Menurut Imam, sepengetahuan dia, tanah itu sudah resmi menjadi hak milik Angkatan Udara. ”Awalnya itu kan tanah keraton, sudah kasasi, dan Angkatan Udara menang.”

l l l

INI memang bukan usaha pertama Yayasan Hatta merebut tanah yang mereka klaim milik Bung Hatta itu. Pada 1 Juni 2004, Yayasan Hatta mengajukan gugatan perdata kepada Angkatan Udara. Badan Pertanahan Nasional pun turut digugat karena pada 1990 mengeluarkan sertifikat hak pakai tanah tersebut kepada Angkatan Udara.

Dalam pembelaannya, Angkatan Udara ngotot mengatakan berhak atas tanah itu. Selain berita acara serah-terima yang dibuat pada 1965, Angkatan Udara mengantongi akta nota­ris mengenai perjanjian pengoperan hak kepemilikan tanah itu. Pada 22 Januari 1975, Yayasan dan Angkatan Udara meneken akta pengoperan yang menyebutkan tanah menjadi hak Angkatan Udara. Adapun Yayasan Hatta akan mendapat Rp 50 juta.

Nah, dalam perkara pengoperan ini, Sri Edi mengatakan akta pengoperan itu cacat hukum. Ini, menurut dia, karena akta tersebut hanya ditandatangani sekretaris yayasan. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Hatta, kata Edi Swasono, pemindahan hak milik harta Yayasan harus disetujui rapat peng­urus. ”Kami juga tidak pernah menerima pembayaran Rp 50 juta itu,” kata guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. ”Tidak ada bukti kuitansi yang membuktikan kami menerima duit itu.”

Tapi gugatan ini belakangan rontok di pengadilan. Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan itu. Majelis hakim menilai TNI Angkatan Udara sah pemilik tanah tersebut karena Yayasan telah menerima uang Rp 50 juta. Permohonan banding dan kasasi yang diajukan Yayasan juga ditolak.

Tidak menyerah, pada 2008 Yayasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Yayasan menggunakan pertemuan di Cendana sebagai bukti baru (novum). Probosutedjo, pada 18 Maret 2005, menulis surat membuat kesaksian. Isinya, ia mendengar langsung dari Pak Harto yang menyatakan pernah memberikan uang Rp 50 juta untuk membangun perpustakaan Yayasan Hatta di Jalan Adisucipto. ”Jadi uang itu bukan dari Angkatan Udara untuk membayar tanah di Gondokusuman itu,” kata Sri Edi.

Tapi Mahkamah Agung punya pendapat lain perihal novum itu. Menurut majelis hakim PK, keterangan Probosutedjo tersebut tidak relevan dijadikan bukti baru karena dibuat saat perkara ini sudah disidangkan. Pada 7 Juli 2009, Mahkamah memutuskan menolak PK Yayasan.

Selain ke jalur pengadilan, Meutia Hatta dan Edi Swasono melaporkan perkara ini ke berbagai lembaga negara: Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, hingga Presiden Yudhoyono. Mereka menengarai kasus ini sarat mafia hukum.

Meutia dan suaminya berharap gugatan wanprestasi mereka ini kelak dikabulkan pengadilan. Menurut Edi, jika dikabulkan, Yayasan akan segera membangun perpustakaan di atas tanah itu. ”Ini semua bukan untuk kepentingan anak-anak Bung Hatta.”

Sutarto (Jakarta), Pito Agustin Rudiana(Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus