Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Tidak Minta Penambahan Uang Ganti Rugi

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis dan terdakwa korupsi timah lainnya. Tidak ajukan penambahan uang ganti rugi.

29 Desember 2024 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding untuk menaikan pidana penjara terhadap 5 terpidana tindak pidana korupsi timah. Namun, dalam tuntutannya, Kejaksaan tidak mengajukan pertambahan uang ganti rugi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan, alasannya tidak menuntut pertambahan uang ganti rugi kerusakan lingkungan karena kerugian tersebut akan dibebankan pada perusahaan petambang timah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerusakan lingkungan itu menjadi kerugian negara, yang bertanggung jawab itu mereka mereka yang mengajukan pertambangan. Nah mereka yang penambangan ini kan korporasi," ucap dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Desember 2024. 

Sutikno menyebut, pertanggung jawaban korporasi itu nantinya akan diproses setelah kasus pemidanaan perorangan selesai. "Mestinya ke arah sana prosesnya, tapi itu kan ada di penyidikan. Mestinya ya karena sudah dibunyikan di putusan hakim sudah bunyi," ucap dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa uang ganti rugi yang dimintakan kepada para terdakwa seusai dengan nilai yang mereka terima, bukan sesuai kerugian negara yang ditimbulkan. Sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

"Sesuai Pasal 18 UU Tipikor, sebanyak-banyaknya sesuai dengan yang mereka nikmati. Karena begitu, makanya berapa yang mereka nikmati oleh perorangan, itulah vonis yang diberikan kepada mereka," tutur Sutikno. 

Direktur Jampidus itu juga menegaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun yang disebutkan oleh Kejaksaan itu terbagi menjadi dua, yaitu Rp. 270 triliun kerugian negara akibat rusaknya lingkungan hidup, sementara Rp. 29 triliun sisanya baru kerugian atas kerja sama perusahaan atau tindak pidana korupsinya. 

"Pelaku tindak pidananya bisa perorang atau bisa juga korporasi. Dan itu sudah terurai di surat tuntutan dan surat putusan," ujar dia. 

Sutikno juga menyampaikan bahwa perkara korupsi timah ini akan terlus berlanjut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan kembali melimpahkan berkas perkara baru atas kasus ini. "Dan perkara ini ada lagi yang mau kita limpahkan ke pengadilan, ini berkelanjutan terus," tuturnya. 

Pada 23 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhi hukuman bui, uang pengganti dan denda.

Berikut putusan hakim dan tuntutan jaksa kepada para terdakwa:

  • Harvey Moeis yang berposisi sebagai perpanjangan tangan PT RBT dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan uang penggati sebanyak Rp 210 Miliar. Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara.
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,51 triliun. Hukuman bui ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi  divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.9 Triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 14 tahun penjara.
  • Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara 5 tahun tanpa uang pengganti. Sebelumnya ia dituntut 8 tahun penjara.
  • General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017-2020, Rosalina, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Terhadap Rosalina, Jaksa tidak melakukan banding.

Pilihan Editor: Deretan Kasus Korupsi dengan Vonis Lebih Tinggi dan Kerugian Negara Lebih Rendah dari Harvey Moeis

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus