Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor dan saksi dalam kasus wine halal merek Nabidz Wine. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Minggu ini diagendakan untuk klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin, 4 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelapor wine halal ini adalah Muhamad Adinurkiat. Dia melaporkan BY, pembuat sekaligus pemilik produk Nabidz Wine ini pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Adinurkiat mengatakan BY adalah temannya. Dia melihat BY mengunggah produk itu ke media sosial dengan klaim halal dikonsumsi. BY juga menawarinya wine tersebut, yang belakangan diketahui sebagai minuman beralkohol.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25B UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Adinurkiat mengatakan sudah membeli produk itu 12 kali selama setahun terakhir. Dia curiga ketika ada busa pada wine yang sudah lama didiamkan, namun terlapor menjawab itu hanya spora.
Saat diminum, Nabidz Wine itu juga terasa seperti minuman keras yang mengandung alkohol. “Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya menanyakan 'ini masih halal atau tidak',” ujar Adinurkiat usai melapor.
Dia mengatakan produk yang diklaim sebagai wine halal tersebut sudah beredar sejak 2022. Dia membeli minuman itu seharga Rp 250 ribu per botol dan dinikmati bersama teman-temannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa produk Nabidz wine haram. Dasarnya adalah hasil pemeriksaan dari tiga laboratorium yang dianggap kredibel. Hasil yang dilaporkan ke MUI adalah kadar alkohol minuman itu melampaui standar.
“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz wine bermasalah. Proses sertifikasi ternyata melalui prosedur self declare dari Kementerian Agama atau Komite Fatwa Halal Kementerian Agama.
Pilihan Editor: Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum