Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Nabidz Wine inisial BY dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Perlindungan Konsumen, dan Jaminan Produk Halal. Sumadi Atmadja, mengatakan kliennya Muhamad Adinurkiat juga turut dirugikan secara materi atas perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kerugian materil ya selama ini kita beli aja sih,” ujar Sumadi usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 25B UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Saat melapor, Adi membawa sebotol Nabidz Wine beserta label kemasan dengan logo ‘Halal Indonesia’ buatan Kementerian Agama. Sumadi menyebut bahwa kliennya juga sudah tes ke Halal Corner dan ditemukan bahwa ada kandungan 8,8 persen alkohol dalam minuman tersebut.
“Awal dia (terlapor) menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa kliennya mau membeli produk ini karena penjualnya mengklaim produk halal. Menurut Sumadi, klaim halal juga disebut dalam unggahan Facebook dan status WhatsApp terlapor.
Lalu kliennya, Adinurkiat, berkali-kali mengonfirmasi apakah ini benar halal. Namun diyakinkan bahwa Nabidz Wine minuman halal.
Unggahan itu pun menjadi barang bukti yang disertakan saat melapor. “Ada chat percakapan di klien dengan pelapor sama status dia di Facebook sama di Tokopedia,” tutur Sumadi.
Muhamad Adinurkiat mengatakan sudah membeli produk itu 12 kali selama setahun terakhir. Dia curiga ketika ada busa pada wine-nya yang sudah lama didiamkan, namun terlapor menjawab itu hanya spora.
Ketika diminum, terasa seperti minuman keras yang mengandung alkohol. “Jadi nanti bukti chatting-an yang saya kasih ke penyidik itu banyak screenshot chat saya menanyakan 'ini masih halal atau tidak',” ujar Adi usai melapor.
Dia mengatakan produk tersebut sudah beredar sejak 2022. Adi membeli seharga Rp 250 ribu per botol dan dinikmati bersama teman-temannya.
Pelapor ini merasa bersalah karena mengajak orang lain. Adi melaporkan masalah ini ke polisi agar penganut Islam tidak tersesat perkara haram dan halal.
“Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” katanya.