Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur mekanisme pengawasan menggunakan kamera CCTV selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik. Dia menjelaskan ketentuan itu bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan ketentuan soal penggunaan kamera atau rekaman selama proses pemeriksaan ini tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. “Selama ini kita kerap mendapatkan laporan soal kekerasan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Ini akan diatur. Salah satunya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Gerindra ini menjelaskan ketentuan soal penggunaan kamera ataupun CCTV ini diatur dalam Pasal 31 draf KUHAP. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan sdapat direkamdengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa rekaman kamera pengawas tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Habiburokhman menargetkan draf RUU KUHAP dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang kedua tahun sidang 2025. Sebab, kata dia, regulasi ini akan menjadi acuan dalam penerapan Undang-undang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026.
“KUHAP ini pasalnya enggak terlalu banyak, tidak sampai 300 pasal. Jadi targetnya tidak sampai melebihi dua kali masa sidang,” ujarnya.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.